Halaman:KUHDagang.pdf/174

Halaman ini tervalidasi

biaya angkutan yang akan diperoleh; (KUHD 615, 623.);

bahaya perbudakan. (KUHD 618.);

pada pertanggungan atas kapal, tanpa penunjukan keterangan lebih lanjut, diartikan dengan itu badan dan lunas kapal, alat perlengkapan dan alat perlengkapan perangnya. (KUHperd. 806; KUHD 268, 321, 599, 640, 720.);


Pasal 594

Pertanggungan dapat diadakan:

pada keseluruhan atau sebagian barang, bersama-sama atau sendiri; dalam waktu damai atau dalam waktu perang, sebelum atau selama perjalanan kapal; (KUHD 661.) untuk perjalanan pergi-pulang; untuk salah satu dari kedua itu; untuk seluruh perjalanan,atau untuk waktu tertentu; untuk semua bahaya laut; untuk berita baik dan buruk. (KUHD 271, 593, 597 dst., 619-21, 626, 637, 650, 674.)


Pasal 595

(s.d.u. dg. S. 1933-4 7jo. S. 1938-2.) Bila tertanggung tidak mengetahui dalam kapal mana barang-barang akan dimuat, pernyataan nakhoda atau kapal tidak akan dijadikan syarat, asalkan dalam polis diterangkan ketidaktahuan tertanggung tentang hal itu, beserta pernyataan tanggal dan penandatanganan surat pengantar atau surat-tunjuk terakhir.

Kepentingan tertanggung dengan cara ini hanya dapat dipertanggungkan untuk waktu tertentu. (KUHD 251, 592-11, 650.)


Pasal 596

Bila tertanggung tidak mengetahui terdiri dari apakah barang-barang yang dikirimkan atau dikonsinyasikan kepadanya, ia boleh menyuruh untuk mengadakan pertanggungan atas barang-barang itu di bawah nama umum: "barang-barang".

Dalam pertanggungan demikian tidak termasuk emas dan perak dalam bentuk mata uang, batangan emas dan perak, permata, mutiara atau perhiasan-perhiasan, dan keperluankeperluan perang. (KUHD 251, 256-31, 612, 627 dst, 644, 727.)


Pasal 597

Bila suatu pertanggungan diadakan atas kapal-kapal atau barang-barang yang pada waktu mengadakan perjanjiannya, telah sampai dengan selamat di tempat tujuan, atau untuk suatu kepentingan yang kerugiannya dipertanggungkan, dan telah ada pada Waktu tersebut di atas, maka berlaku ketentuan-ketentuan pasal 269 dan pasal 270, bila dibuktikan, atau bila ada dugaan, bahwa pada waktu mengadakan perjanjian itu, telah diketahui oleh penanggung tentang tibanya kapal dengan selamat, atau oleh tertanggung atau pemegang amanat tentang adanya kerugian. (KUHD 251, 603 dst.)


Pasal 598

Dugaan tersebut dalam pasal 270 terhadap tertanggung tidak ada, bila pertanggungan itu diadakan berdasarkan berita baik atau buruk, asalkan dalam hal usaha, dalam polis