Halaman:KUHDagang.pdf/177

Halaman ini tervalidasi

Barang-barang boleh dipertanggungkan untuk nilai sepenuhnya pada waktu dan di tempat pengiriman, dengan semua biayanya sampai di kapal, termasuk di situ premi pertanggungan, tanpa dapat dituntut untuk memberikan rencana perkiraan tiap barang tersendiri. (KUHD 253, 613 dst., 627 dst.)

Pasal 613

Nilai sesungguhnya barang-barang yang dipertanggungkan boleh dinaikkan dengan biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lain yang pada waktu tibanya perlu sekali harus dibayar, asalkan tentang hal itu disebut dalam polisnya. (KUHD 256-8'.)

Pasal 614

Kenaikan yang diuraikan dalam pasal yang lain tidak mengikat, bila yang dipertanggungkan tidak sampai di tempat tujuan, sepanjang karena itu pembayaran biaya angkutan, bea-bea masuk dan biaya-biaya lainnya hapus seluruhnya atau sebagian.

(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Akan tetapi bila biaya angkutan menurut perjanjian yang diadakan sebelum keberangkatan kapal harus dibayar lebih dahulu maka pertanggungan mengenai hal itu tetap tidak berubah. Dalam hal ada bencana atau kerugian, maka pembayaran lebih dahulu itu harus dibuktikan. (KUHD 281, 478 dst., 482.)

Pasal 615

pertanggungan atas keuntungan yang diharapkan harus dibuatkan rencana perkiraan tersendiri pada polisnya, dengan penyebutan tersendiri atas barang-barang mana hal itu dilakukan. Bila hal usaha tidak ada, maka pertanggungannya batal.

Bila nilai barang yang dipertanggungkan dinyatakan secara umum, dengan ketentuan pasti, bahwa semua yang melebihi nilai barang dianggap sebagai keuntungan yang diharapkan, pertanggungannya berlaku untuk nilai barang yang dipertanggungkan; akan tetapi yang selebihnya akan dikembalikan kepada perhitungan besarnya keuntungan yang diharapkan dan dapat dibuktikan, dihitung menurut ukuran yang disebut dalam pasal 621 dan pasal 622. (KUHD 592 dst., 612 dst.)

Pasal 616

Biaya angkutan dapat dipertanggungkan untuk jumlah sepenuhnya. (KUHD 453 dst., 593, 613 dst., 623, 630, 640, 642.)

Pasal 617

(s.d.u. dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2.) Bila kapal karam atau kandas, maka karena kecelakaan itu pertanggungannya dikurangi dengan jumlah biaya perjalanan yang harus dibayarkan oleh nakhoda atau pemilik kapal, kurang daripada yang seharusnya dibayar bila kapal itu tiba dengan selamat.

Pasal 618