Halaman:KUHDagang.pdf/179

Halaman ini tervalidasi

Pasal 623

Jumlah biaya angkutan dibuktikan dengan carter-partai atau konosemen-konosemennya.

Bila tidak ada carter-partai atau konosemen, atau bila mengenai barang-barang pemilik kapal sendiri, untuk jumlah biaya angkutan dibuatkan anggaran oleh para ahli. (KUHD 454 dst., 506, 512, 593.)


Bagian 3

Permulaan Dan Akhir Bahaya


Pasal 624

pada pertanggungan atas kapal, bahaya bagi penanggung dimulai sejak nakhoda mulai memuatkan barang-barang dagangan; atau, bila ia harus berangkat dengan beban pemberat saja, segera setelah ia mulai memuatkan beban pemberatnya. (KUHD 592-6-, 627, 634, 696.)


Pasal 625

pada pertanggungan tersebut dalam pasal yang lain, bahaya bagi penanggung berakhir 21 hari setelah kapal yang dipertanggungkan sampai di tempat tujuan, atau beberapa hari lebih cepat bersamaan dengan pembongkaran barang-barang dagangan atau muatan terakhir. (KUHD 506 dst., 516, 592-61, 632, 634, 638.)


Pasal 626

pada Pertanggungan kapal untuk perjalanan pergi dan pulang, atau untuk lebih dari satu perjalanan, bahaya bagi penanggung berlangsung terus-menerus, sampai dengan hari kedua puluh satu setelah perjalanan terakhir diselesaikan, atau kurang beberapa hari sampai barang-barang dagangan muatan terakhir dibongkar. (KUHD 316, 594, 624 dst.)


Pasal 627

Bila yang dipertanggungkan adalah barang-barang lain atau barang-barang dagangan, bahaya yang menjadi beban penanggung mulai berlangsung segera setelah barangbarangnya diantar di dermaga atau di darat, agar dari situ dimuatkan atau diangkut ke kapalkapal barang-barang itu akan dimuat, dan berakhir 15 hari setelah kapal tiba di tempat tujuan, atau beberapa hari lebih cepat bersamaan dengan pembongkaran barang-barang di sana yang dipertanggungkan dan ditempatkan di dermaga atau di darat. (KUHD 457 dst., 506 dst., 516, 517i-1, 5181 dst., 518o dst., 519g-m, 520i dst., 593, 596, 624, 629, 632 dst., 644.)


Pasal 628

Pada pertanggungan atas barang-barang lain dan barang dagangan, bahaya berlangsung terus tanpa terputus, meskipun nakhoda terpaksa memasuki pelabuhan darurat, dan di sana membongkar dan melakukan perbaikan, sampai perjalanan dihentikan sec4ra sah, atau diberi perintah oleh tertanggung untuk tidak memasukkan kembali barang-barangnya ke kapal, ataupun perjalanan sama sekali telah diakhiri. (KUHD 519d, 627, 632,)