Halaman:KUHDagang.pdf/184

Halaman ini tervalidasi

Bila dalam persyaratan "bebas dari molest", oleh tertanggung dipersyaratkan, bahwa meskipun kapal digiring, bahaya yang biasa tetap berlangsung, penanggung memikul, bahkan setelah moles itu, semua kerugian biasa yang menimpa barang yang dipertanggungkan, sampai kapal itu telah digiring dan membuang jauh, akan tetapi dengan pengecualian kerugian sedemikan yang tanpa diragukan timbul dari molest itu.

Bila sebab karamnya kapal diragukan, maka dianggap bahwa kapal yang dipertanggungkan itu karam karena bencana biasa, untuk hal mana penanggung bertanggung jawab. (KUHD 637.)


Pasal 649

Bila sebuah kapal atau barang yang dipertanggungkan dengan persyaratan "bebas dari molest" berlabuh di suatu pelabuhan dan sebelum keberangkatannya diduduki oleh musuh, atau bila kapal itu ditahan, maka hal itu disamakan dengan penggiringan dan bahayanya berhenti bagi penanggung. (KUHD 367 dst., 637, 647.)


Pasal 650

Dalam pertanggungan yang diadakan untuk waktu tertentu seperti dimaksud dalam pasal 595, tertanggung harus membuktikan bahwa barang yang dipertanggungkan telah dimuat dalam waktu yang ditentukan ke kapal yang telah mengalami kecelakaan atau karam. (KUHD 594, 674.)


Pasal 651

(s.d.u. dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-1, 2.) Pada penggantian kerugian untuk barangbarang yang dibeli atau dimuatkan oleh nakhoda, baik untuk bebannya maupun untuk beban kapalnya , harus ditunjukkan bukti pembeliannya dan suatu konosemen tentang itu yang ditandatangani oleh dua orang anak buah kapal yang terkemuka. (KUHD 341, 372, 376-2 nomor 3', 506.) 652. Bila mengenai barang-barang perdagangan yang harus dimuat dalam berbagai-bagai kapal yang ditunjuk, pertanggungannya diadakan dengan cara terbagibagi, dengan menyatakan jumlah yang dipertanggungkan alas tiap kapal, dan bila seluruh muatan dimuat dalam satu kapal, atau dalam sejumlah kapal yang lebih kecil daripada yang ditentukan dalam perjanjian, penanggung tidak bertanggung jawab lebih jauh daripada untuk jumlah uang yang ditanggung olehnya atas kapal atau kapal-kapal yang telah mengangkut muatan itu, meskipun semua kapal tersebut telah mendapat kecelakaan; dan meskipun demikian, ia menurut pembedaan dari pasal 635, akan menerima setengah perseratus atau kurang dari jumlah uang yang pertanggungannya dianggap tidak berlaku. (KUHD 592-11, 638 dst.)


Pasal 653

Penanggung dibebaskan dari bahaya selanjutnya, dan berhak alas premi, bila tertanggung mengirimkan kapal ke tempat lebih jauh daripada yang disebut dalam polis.

Pertanggungan mempunyai akibat sepenuhnya bila perjalanan diperpendek. (KUHD 282, 367 dst., 370, 592, 638.)


Pasal 654