Halaman:KUHDagang.pdf/188

Halaman ini tervalidasi

Pasal 669

Bila barang-barang yang busuk atau kapal-kapal yang telah dinyatakan tak dapat digunakan, dijual di tengah perjalanan, tertanggung dapat mengabandonir haknya kepada para penanggung, bila, meskipun telah dilakukan daya upaya olehnya, uang pembeliannya tidak diperhitungkan dengannya dalam waktu yang tersebut dalam pasal 667; semua terhitung dari hari menurut tempat penjualannya, dan dari hari tertanggung menerima berita tentang hal itu. (KUHD 664, 666, 670, 717.)


Pasal 670

Dalam hal-hal tersebut dalam tiga pasal yang lain, abandonemen kepada penanggung harus diberitahukan dengan resmi 3 bulan setelah waktu yang ditentukan dalam pasal-pasal itu lewat. (KUHD 672 dst., 676.)


Pasal 671

Dalam hal-hal lain, pemberitahuan resmi itu harus dilakukan dalam jangka waktu tersebut dalam pasal 667, terhitung dari hari menurut tempat terjadinya malapetaka itu, dan dari hari tertanggung menerima berita tentang hal itu. (KUHD 672 dst., 676.)


Pasal 672

Setelah waktu yang ditentukan dalam kedua pasal yang lain lewat, tertanggung tidak lagi mempunyai hak abandonemen. (KUHD 743.)


Pasal 673

Dalam hal yang atasnya dapat dilakukan abandonemen, tertanggung wajib memberitahukan berita yang diterimanya kepada penanggung dalam 5 hari setelah diterimanya, dengan ancaman hukuman pe tian biaya, kerugian dan bunga. (KUHD 654, 663, 667.)


Pasal 674

Bila suatu pertanggungan diadakan untuk waktu tertentu, maka dalam hal-hat dan setelahiangka waktu tersebut dalam pasal 667 lewat, karamnya kapal dianggap telah terjadi dalam waktu pertanggungannya.

Namun bila kemudian terbukti, bahwa kerugiannya telah jatuh di luar waktu pertanggungannya, abandonemen itu gugur, dan penggantian kerugian yang telah dibayar harus dikembalikan, dengan bunganya yang resmi. (KUHperd. 1916, 1921; KUHD 650.)


Pasal 675

Dalam melakukan abandonemen, tertanggung wajib melaporkan semua pertanggungan yang telah diadakannya atas barang yang dipertanggungkan, atau telah mengamanatkan untuk mengadakannya, dan peminjaman uang yang telah diadakan atas kapal atau barang itu dengan sepengetahuannya. Bila usaha dilalaikan, maka waktu pembayaran yang seharusnya mulai berlangsung bersamaan dengan abandonemennya, ditangguhkan sampai hari ia telah memberikan laporan tersebut di atas, tanpa hal itu menimbulkan perpanjangan waktu yang ditetapkan oleh ketentuan undang-undang untuk melakukan abandonemen.