Halaman:KUHDagang.pdf/195

Halaman ini tervalidasi

20. premi untuk mempertanggungkan biaya yang termasuk avarijumum, dan atau kerugian yang diderita karena penjualan sebagian muatan di pelabuhan darurat untuk menutup biaya avarij; (KUHD 365.)

21. biaya pembuatan dan penentuan apa yang termasuk avarij umum; (KUHD 722 dst.)

22. biaya, termasuk di dalamnya gaji tambahan dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, yang disebabkan karantina luar biasa dan tidak dapat diduga pada waktu mengadakan perjanjian pencarteran, bila kapal dan barang yang dimuat harus tunduk kepadanya; (KUHD 316-1 nomor 30, 412, 423) dan

23. pada umumnya, semua kerugian yang dalam keadaan darurat ditimbutkan dengan sengaja, dan diderita sebagai akibat langsung dari itu, dan biaya yang dalam keadaan yang sama dikeluarkan demi keselamatan dan kepentingan kapal dan muatan. (KUHD 701-l0, 703.)

Pasal 700

(s.d.u. dg. S. 1933-47, S. 1934-214, S. 1938-2.) Bila cacat di dalam kapal, ketidaklayakan kapal untuk melakukan perjalanan, atau kesalahan dan kelalaian nakhoda atau para anak buah kapal, telah menyebabkan kerugian atau biayanya, maka yang disebut terakhir usaha, meskipun telah dikeluarkan untuk kepentingan kapal dan muatan, bukanlah avarijumum. (KUHD 321, 343, 459, 470, 470a, 519c, e, 637, 640 dst., 703.

Pasal 701

(s. d. u. dg. S. 1933-4 7, S. 1934 -214, S. 1938-2.) Avarij khusus adalah:

1. semua kerusakan dan kerugian yang terjadi pada kapal dan muatannya karena taufan, perampasan, karamnya kapal, atau kekandasan yang tak disengaja; (KUHD 545 dst., 699-231, 701-30.)

2. upah dan biaya pengamanan; (KUHD 551 dst.)

3. hilangnya dan kerusakan yang terjadi pada kawat besar, jangkar, kawat biasa, layar, susuh perahu, sambungan tiang, gantungan layar, perahu, dan perkakas perahu, yang disebabkan oleh taufan dan malapetaka lain di laut; (KUHD 701-1-.)

4. biaya penuntutan kembali dan pemeliharaan serta gaji nakhoda dan anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila hanya kapal atau muatannya yang ditahan; (KUHD 699-120 dan 131.)

5. perbaikan khusus dari pembungkusan dan biaya penyelamatan barang perdagangan yang rusak, bila usaha tidak ada yang menjadi akibat langsung dari bencana yang menyebabkan avarij umum; (KUHD 699-5'.)

6. biaya untuk pengangkutan lebih lanjut dari barang, bila, dalam hal tersebut pasal 519d, perjanjian pencarterannya dihapus; dan

7. pada umumnya, semua kerusakan, kerugian, dan biaya yang tidak disebabkan atau dibuat dengan sengaja, dan demi keselamatan dan kepentingan bersama dari kapal dan muatan, tetapi yang dialami dan dibuat untuk kepentingan kapal saja, atau muatannya saja, dan yang karena itu berhubung dengan pasal 699, tidak termasuk avary umum. (KUHD 534 dst., 703.)