Halaman:KUHDagang.pdf/197

Halaman ini tervalidasi

dengan pelayaran, bukanlah avarij, melainkan biaya biasa untuk beban kapal, kecuali bila dalam konosemen atau carterpartai diperjanjikan lain.

Biaya-biaya usaha tidak sekaii-kali dibebankan pada para penanggung, kecuali bila dalam keadaan istimewa yang menjadi akibat dari suatu keadaan luar biasa yang tidak dapat diduga lebih dahulu yang timbul dalam perjalanan. (KUHD 316-1 nomor 3', 453 dst., 506, 696, 699-101.)


Pasal 709

Untuk menemukan avarij khusus yang harus dibayar oleh penaggung yang menanggung barang-barang untuk semua bahaya, bertaku ketentuan sebagai berikut:

Apa yang di tengah perjalanan dirampok, hilang, atau yang dijual karena rusak oleh bencana laut, atau oleh sebab lain yang dipertanggungkan, ditaksir menurut harga faktumya, atau bila usaha tidak ada, menurut harga yang dipertanggungkan untuk itu menurut peraturan perundang-undangan, dan penanggung membayar jumlah usaha;

bila barang yang dipertanggungkan tiba dengan selamat, dan barang itu seluruhnya atau sebagian rusak, maka ditentukan oleh para ahli berapa nilai barang itu, seandainya barang itu diantarkan dalam keadaan utuh, dan selanjutnya berapa harganya sekarang; dan penanggung membayar bagian jumlah yang ditandatangani yang berimbang dengan selisih antara kedua nilai itu, beserta biaya untuk membuat penaksiran kerugian itu.

Semuanya dengan tidak mengurangi perkiraan keuntungan yang diharapkan, bila hal itu dipertanggungkan. (KUHD 273 dst., 613, 615, 621 dst.)


Pasal 710

Sekali-kali penanggung tidak dapat memaksa tertanggung untuk menjual barang yang dipertanggungkan untuk menentukan harganya, kecuali bila diperjanjikan lain. (KUHD 256-8', 709.)


Pasal 711

Bila kerugian itu harus ditetapkan di luar Indonesia, maka diikuti undang-undang yang ada dan kebiasaan yang berlaku di tempat penetapan itu harus dibuat. (AB. 18; KUHD 724 dst.)


Pasal 712

Bila barang yang dipertanggungkan sampai di Indonesia dalam jumlah yang kurang atau rusak, dan kerusakan itu kelihatan dari luar, maka pemeriksaan barang dan perencanaan perkiraan kerusakannya harus dilakukan oleh para ahli sebelum barang diberikan kepada pengurusan tertanggung.

Bila kerusakan atau kekurangan pada waktu pembongkaran dari luar tidak kelihatan, pemeriksaannya dapat dilakukan setelah barang ada di bawah pengurusan tertanggung, asalkan dilakukan dalam tiga kali 24 jam setelah pembongkaran, dengan tidak mengurangi apa yang selanjutnya dari suatu pihak atau lainnya dianggap perlu untuk pembuktian. (KUHD 93, 481-490, 746.)


Pasal 713