Halaman:KUHDagang.pdf/200

Halaman ini tervalidasi

Pasal 725

Bila perjalanannya dihentikan sama sekali di tengah perjalanan, atau muatannya dijual dalam pelabuhan darurat, kedua-duanya terjadi di Indonesia, penuntutan, perhitungan dan pembagian kerugiannya dilakukan di tempat terjadinya penghentian atau penjualan itu. (AB. 18; KLTHD 365, 699-200, 711, 728.)


Pasal 726

Bila nakhoda law melakukan penuntutan tersebut dalam pasal yang lalu, maka para pemilik kapal atau pemilik barangnya dapat melakukan sendiri penuntutan itu, dengan tidak mengurangi hak mereka atas ganti rugi dari nakhoda. (KUHD 724.)


Pasal 727

(s.d.u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Avarij umum dipikul oleh:

harga kapal dalam keadaan waktu tiba, ditambah dengan apa yang diberikan pada penggantian avarijumum;

biaya angkutan, dikurangi dengan gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal;

dan harga barang-barang yang pada waktu terjadinya kerusakan ada di kapal atau di kapal-kapal kecil atau perahu, atau yang ada sebelum bencana dalam keadaan darurat dibuang dan telah diganti, atau yang untuk menutup biaya avarij telah dijual.

Uang dalam avarij umum dusahalai menurut kurs tempat perjalanan itu berakhir. (KUHD 357, 365, 491, 519u, 533, 596, 698, 702.)


Pasal 728

Barang-barang yang dimuat diperkirakan menurut harganya di tempat pembongkaran, dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk, dan biaya pembongkaran, beserta biaya avarij khusus yang selama perjalanan dibebankan padanya.

Ada kekecualiannya dalam hal-hal berikut:

Bila perhitungan dan pembagiannya harus dibuat di Indonesia di tempat kapal itu berangkat, atau seharusnya berangkat, harga barang yang dimuat dihitung, menurut harga pada waktu dimuat, tanpa dihitung di dalamnya segala biaya sampai di kapal, dan premi pertanggungan; dan bila barang-barang itu rusak, dihitung menurut harga yang sesungguhnya;

Bila di luar Indonesia perjalanannya dihentikan sama sekali, atau barang-barangnya dijual, dan avarijnya tidak dapat dibuat di tempat itu, maka harga yang ada pada barang-barang itu di tengah perjalanan, atau yang di tempat penjualan telah menghasilkan bersih, dihitung sebagai modal yang ikut memikul. (KUHD 723, 725, 727.)


Pasal 729

Barang-barang yang dibuang dari kapal dusahalai menurut harga pasaran di tempat pembongkaran kapal, atau bila tidak ada harga pasaran, menurut perkiraan para ahli, setelah dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk, dan biaya biasa. Sifat dan keadaan barang-