Halaman:KUHDagang.pdf/204

Halaman ini tervalidasi

Pasal 745

(s.d. u. dg. S. 1934-214jo. S. 1938-2.) Dengan berlalunya 1 tahun, hapus semua tuntutan hukum:

1. yang timbul dari perjanjian keda nakhoda dan para anak buah kapal selama waktu mereka berdinas di kapal; (KUHD 316-1 nomor 21, 341 dst., 394.)

2. untuk pembayaran upah pandu, upah rambu dan bea pelabuhan dan lain-lain bea pelayaran; (KUHD 316-1 nomor 31; S. 1927-62 pasal 14jo. S. 1927-63, S. 1927-223.)

3. untuk perhitungan dan pembagian avarijumum; (KUHD 722 dst.; Rv. 313 dst.)

4. untuk pembayaran avary umum.

Jangka-jangka waktu yang ditetapkan tadi mulai berjalan:

nomor 1, setelah berakhir dinas di kapal;

nomor 2, bila kapal yang untuknya harus dibayar segala upah dan bea, adalah kapal Indonesia, sejak saat dapat ditagih; bila kapal itu kapal asing, sejak saat dapat dilakukan penyitaanjanjikaninan atasnya di Indonesia;

nomor 3, setelah berakhir perjalanan;

nomor 4, setelah laporan mengenai perhitungan dan pembagian avan umum oleh para ahli diserahkan kepada panitera raad van justitie atau telah diberitahukan kepada para pihak.(Rv. 320.)

Pasal 746

Semua tuntutan terhadap para penanggung hapus, karena kerugian yang terjadi pada barang-barang yang dimuatkan, bila barang-barang itu diterima tanpa pemeriksaan dan perkiraan kerugiannya dengan cara yang diharuskan oleh undang-undang, atau dalam hal kerusakannya tidak ternyata dari luar, pemeriksaan dan perkiraai itu tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang. (KUHD 93, 489 dst., 707, 712.)

Pasal 747

Ketentuan pasal 1973 Kitab Undang-undang Hukum perdata berlaku terhadap segala daluwarsa tersebut dalam pasal-pasal 741, 742, 743, dan 744.)

BAB XIII

KAPAL-KAPAL DAN ALAT-ALAT PELAYARAN YANG BERLAYAR DI SUNGAI-SUNGAI DAN PERAIRAN PEDALAMAN

Pasal 748

Untuk kapal-kapal yang semata-mata dipergunakan untuk perairan pedalaman dalam pengertian dimaksud dalam pasal 1 Schepenord. 1927, berlaku ketentuan-ketentuan berikut.(KUHD 309.)

Pasal 749