Halaman:KUHDagang.pdf/25

Halaman ini tervalidasi
Bagian 3
Akseptasi


Pasal 120

Sampai hari jatuh tempo pembayaran, surat wesel dapat diajukan oleh pemegang yang sah atau oleh orang yang semata-mata hanya memegangnya belaka, kepada tertarik di tempat tinggalnya untuk akseptasi. (KUHD 121, 124 dst.)


Pasal 121

Dalam setiap surat wesel dapat ditentukan oleh penarik, dengan atau tanpa penetapan suatu jangka waktu, bahwa surat wesel itu harus diajukan untuk akseptasi.

Ia dapat melarang dalam surat wesel itu diajukan untuk akseptasi, kecuali dalam surat-surat wesel yang harus dibayar oleh pihak ketiga, atau harus dibayar di tempat lain dari tempat domisili tertarik atau yang harus dibayar pada waktu tertentu setelah pengunjukah. (KUHD 108, 122, 132.)

Ia dapat juga menentukan, bahwa mengajukannya untuk akseptasi tidak dapat dilakukan sebelum suatu hari tertentu. (KUHD 127c.)

Setiap endosan dapat menentukan, dengan atau tanpa penetapan jangka waktu, bahwa surat wesel itu harus diajukan untuk akseptasi, kecuali bila penarik telah menerangkan, bahwa surat wesel itu tidak dapat dimintakan akseptasi. (KUHD 127b.)


Pasal 122

Surat wesel yang harus dibayar suatu waktu setelah ditunjukkan harus diajukan untuk akseptasi dalam satu tahun setelah hari ditandatangani. (KUHD 132 dst., 143, 152.)

Penarik dapat memperpendek atau memperpanjang hal itu.

Para endosan dapat memperpendek jangka-jangka waktu tersebut.


Pasal 123

Tertarik dapat meminta untuk mengadakan pengajuan kedua pada keesokan harinya setelah pengajuan hari pertama. Mereka yang berkepentingan tidak akan diperkenankan untuk menggunakan sebagai dalih, bahwa oleh mereka permintaan itu telah tidak dikabulkan, kecuali bila permintaan itu tercantum dalam protesnya.

Pemegang tidak berkewajiban untuk melepaskan kepada tertarik surat wesel yang diajukan olehnya untuk akseptasi. (KUHD 143.)


Pasal 124

Akseptasi dibuat di atas surat wesel. Hal itu dinyatakan dengan perkataan: "diakseptasi", atau dengan kata semacam itu; Ia ditandatangani oleh tertarik. Sebuah tanda tangan saja dari tertarik yang dibubuhkan di halaman depan surat wesel itu, berlaku sebagai akseptasi.(KUHD 127, 127b.)