Halaman:KUHDagang.pdf/27

Halaman ini tervalidasi

Kerugian terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, bila surat wesel itu telah ditarik atas beban penarik sendiri.

Bila penarikan telah dilakukan atas beban pihak ketiga, kerugian dan bunga itu terdiri dari biaya protes dan penarikan surat wesel baru, dan dari jumlah yang atas kredit surat wesel itu telah dibayar lebih dulu oleh penarik, berdasarkan penyanggupan yang diperoleh dari penyanggup, kepada pihak ketiga itu. (KUHPerd. 1243 dst.; KUHD 121, 151.)


Pasal 127c

Penarik berkewajiban untuk memberikan advis pada saatnya kepada tertarik tentang surat wesel yang ditarik olehnya, dan bila melalaikan hal itu, Ia berkewajiban mengganti biaya akibat penolakan akseptasi atau pembayaran yang terjadi karena itu. (KUHPerd. 1243 dst.; KUHD 127a.)


Pasal 127d

Bila surat wesel itu ditarik atas beban orang ketiga, maka hanya orang inilah yang terikat pada akseptan. (KUHD 102.)


Pasal 128

Bila tertarik mencoret akseptasi yang telah dilakukan atas surat wesel sebelum penyerahan kembali surat tersebut, dianggap akseptasinya telah ditolak. Dengan kemungkinan pembuktian sebaliknya maka pencoretan itu dianggap telah terjadi sebelum penyerahan kembali surat wesel itu. (KUHD 125.)

Akan tetapi bila tertarik telah menyatakan secara tertulis tentang akseptasinya kepada pemegangnya atau kepada seseorang yang tanda tangannya terdapat dalam surat wesel itu, maka Ia terikat terhadap orang ini sesuai dengan isi akseptasinya. (KUHD 127, 127b.)


Bagian 4
Aval (Perjanjian Jaminan)


Pasal 129

Pembayaran suatu surat wesel dapat dijamin dengan perjanjian jaminan (aval) untuk seluruhnya atau sebagian dari uang wesel itu.

Pesan tersebut dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau bahkan oleh orang yang tanda tangannya terdapat dalam surat wesel itu. (KUHPerd. 1820 dst.; KUHD 125.)


Pasal 130
  1. Aval ditulis dalam surat wesel itu atau pada lembaran sambungan.
  2. Hal itu dinyatakan dengan kata-kata "baik untuk aval" atau dengan pernyataan semacam itu; hal itu ditandatangani oleh pemberi aval.
  3. Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan surat wesel itu, berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari tertarik atau penarik. (KUHPerd. 1824.)