Halaman:KUHDagang.pdf/28

Halaman ini tervalidasi

(4) Hal itu juga dapat dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan.

(5) Dalam aval itu harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal itu tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik. (KUHD 203.)


Pasal 131


(1) Pemberi aval terikat dengan cara yang sama seperti orang yang diberi aval. (KUHPerd. 1280, 1282, 1831 dst.; Rv. 299, 581-1 sub 11.)

(2) Perikatannya berlaku sah, sekalipun perikatan yang dijamin olehnya batal oleh sebab lain daripada cacat dalam bentuk. (KUHPerd. 1821.)

(3) Dengan membayar, pemberi aval memperoleh hak-hak yang berdasarkan surat wesel itu dapat digunakan terhadap orang yang diberi aval, dan terhadap mereka yang berdasarkan surat wesel itu terikat padanya. (KUHPerd. 1839 dst.; KUHD 115.)


Bagian 5

Hari jatuh Tempo


Pasal 132


Surat wesel dapat ditarik:
a. Pada waktu ditunjukkan;
b. Pada waktu tertentu setelah pengunjukan;
c. Pada waktu tertentu setelah hari tanggalnya;
d. Pada hari tertentu.
e. Surat-surat wesel dengan hari jatuh tempo yang ditentukan lain atau dapat dibayar dengan angsuran adalah batal. (KUHD 101.)


Pasal 133


Surat wesel yang ditarik sebagai wesel atas-tunjuk harus dibayar pada waktu ditunjukkan. Surat wesel tersebut harus diajukan untuk dibayar dalam jangka satu tahun setelah hari tanggalnya. Penarik dapat memperpendek atau memperpanjang jangka waktu itu. para endosan dapat memperpendek jangka waktu itu.

Penarik dapat menetapkan, bahwa suatu surat wesel tidak boleh diajukan untuk dibayar sebelum hari tertentu. Dalam hal demfldan jangka waktu itu berjalan mulai hari itu. (KUHD 122, 136, 1433.)


Pasal 134


Hari jatuh tempo pembayaran suatu surat wesel yang ditarik untuk dibayar pada suatu waktu tertentu setelah pengunjukan, ditentukan oleh hari tanggal akseptasi, atau hari tanggal protesnya.

Bila tidak ada protes maka akseptasi yang tidak bertanggal, terhadap akseptan dianggap telah dilakukan pada hari terakhir dari jangka waktu yang ditetapkan untuk mengajukannya untuk akseptasi. (KUHD 122, 124, 1352, 142 dst.)