Halaman:KUHDagang.pdf/47

Halaman ini tervalidasi

Pasal 187

Bila cek itu memuat tanda tangan orang yang tidak cakap menurut hukum untuk mengikatkan diri dengan menggunakan cek, tanda tangan palsu, atau tanda tangan dari orang rekaan, atau tanda tangan orang-orang yang karena alasan lain apa pun juga, tidak dapat mengikat orang-orang yang telah membubuhkan tanda tangan mereka atau orang yang atas namanya telah dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan dari orang-orang lain yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, berlaku sah. (KUHD 106; KUHP 264.)


Pasal 188

Setiap orang yang membubuhkan tanda tangannya di atas cek sebagai wakil dari seseorang untuk siapa Ia tidak mempunyai wewenang untuk bertindak, Ia sendiri terikat karena cek itu, dan setelah membayar, mempunyai hak yang sama seperti yang semestinya harus dipunyai oleh orang yang diwakili olehnya. Hal itu berlaku juga terhadap wakil yang melampaui batas wewenangnya. (KUHPerd. 1797, 1806; KUHD 107.)


Pasal 189

Penarik menjamin pembayarannya. Setiap Klausula yang meniadakan kewajiban ini, dianggap tidak ditulis. (KUHD 108, 190a, 229f; Rv. 2292, 581-1 sub 11.)


Pasal 190

Bila cek, yang pada waktu pengeluarannya tidak lengkap, telah dibuat lengkap, bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, maka kepada pemegang tidak dapat diajukan tentang tidak memenuhi perjanjian-perjanjian itu, kecuali pemegang telah memperoleh cek itu dengan itikad buruk atau karena kesalahan yang besar. (KUHD 109.)


Pasal 190a

Penarik atau seseorang yang atas tanggungannya cek itu ditarik, wajib berusaha agar dana yang diperlukan untuk pembayaran pada hari pengajuannya ada di tangan tertarik, sekalipun bila cek itu ditetapkan harus dibayar oleh pihak ketiga, dengan tidak mengurangi kewajiban penarik sesuai dengan pasal 189. (KUHD 109b, 190b.)


Pasal 190b

Tertarik dianggap mempunyai dana yang diperlukan, bila pada waktu pengajuan cek itu kepada penarik atau kepada orang yang atas tanggungannya cek itu ditarik, ia mempunyai utang sejumlah uang yang sudah dapat ditagih, paling sedikit sama denganjumlah pada cek itu. (KUHD 109c, 180, 217a, 22 la.)


Bagian 2

Pengalihan


Pasal 191