Halaman:KUHDagang.pdf/53

Halaman ini tervalidasi

Cek dengan penyilangan khusus oleh tertarik hanya dapat dibayar kepada bankir yang ditunjuk, atau bila bankir ini tertarik hanya kepada salah seorang nasabahnya. Akan tetapi bankir yang disebut dapat mengalihkan cek itu kepada bankir lain untuk diinkaso.

Seorang bankir hanya boleh menerima cek bersilang dari salah seorang nasabahnya atau dari seorang bankir lain. Ia tidak boleh menagih atas beban orang lain selain dari orang tersebut.

Cek yang memuat lebih dari satu penyilangan khusus, hanya boleh dibayar oleh tertarik, bila tidak memuat lebih dari dua penyilangan yang satu di antaranya bertujuan untuk penagihan oleh suatu lembaga pemberesan.

Tertarik atau bankir yang tidak menaati ketentuan di atas, harus bertanggung jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu. (KUHD 180, 229a, bis.)


Pasal 216

Penarik, juga pemegang cek, dapat melarang pembayaran dalam uang tunai dengan menyebutkan pada halaman depan dengan arah miring: "untuk dimasukkan dalam rekening" atau pernyataan semacam itu.

Dalam hal demikian, cek itu hanya memberi alasan kepada tertarik untuk membukukannya (rekening koran, giro atau kompensasi). Pembukuan berlaku sebagai pembayaran.

Pencoretan pernyataan: "untuk dimasukkan dalam rekening" dianggap tidak pernah terjadi.

Tertarik yang tidak menaati ketentuan di atas, bertanggung jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu. (KUHPerd. 1338 dst.; KUHD 211-213, 218a.)


Bagian 6
Hak Regres Dalam Hal Nonpembayaran


Pasal 217

Pemegang dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, penarik dan para debitur cek yang lain, bila cek yang diajukan tepat pada waktunya tidak dibayar, dan bila perubahan itu ditetapkan:

  1. baik dengan akta otentik (protes); (KUHD 218b.)
  2. atau dengan keterangan tertarik yang diberi tanggal dan ditulis di atas cek dengan pernyataan hari pengajuannya; (KUHD 143d, 220.)
  3. ataupun dengan keterangan yang diberi tanggal dari suatu lembaga pem. beresan, di mana dinyatakan bahwa cek itu telah diajukan tepat pada waktunya dan tidak dibayar. (KUHD 142 dst., 208', 227 dst.)


Pasal 217a

Bila nonpembayaran dari cek ditetapkan dengan protes atau dengan keterangan yang disamakan dengan itu, maka bagaimanapun juga penarik wajib menjamin ganti rugi, meskipun protes atau keterangan tidak diberikan pada waktunya, kecuali bila dibuktikan bahwa pada hari cek diajukan dana yang diperlukan untuk pembayaran ada di tangan tertarik. Bila dana yang dibutuhkan hanya ada sebagian, maka penarik bertanggung jawab atas kekurangannya.