Halaman:KUHDagang.pdf/61

Halaman ini tervalidasi

Selain penerbit aslinya, setiap orang yang telah memberikan Surat tersebut di atas sebagai pembayaran, tetap bertanggung jawab selama waktu enam hari sesudahnya, tidak termasuk hari penerbitannya, terhadap orang yang telah menerima Surat itu darinya. (KUHD 146, 217, 229j.)


Pasal 229i

Pemegang promes atas-tunjuk wajib menagih pemenuhannya dalam waktu enam hari setelah hari Surat itu diambil sebagai pembayaran, di dalamnya tidak termasuk hari itu, dan bila tidak dilakukan pembayaran, ia harus mengajukan promes itu untuk pencabutan, dalam jangka waktu yang sama, kepada orang yang telah memberikan promes sebagai pembayaran kepadanya, semua itu dengan ancaman hukuman akan kehilangan hak tagihnya terhadap orang itu, akan tetapi dengan tidak mengurangi haknya terhadap orang yang menandatangani promes itu.

Bila pada promes itu dinyatakan hari harus dibayar, maka jangka waktu enam hari tersebut berjalan mulai satu hari setelah hari pembayaran yang dinyatakan itu. (KUHD 152, 206, 229j.)


Pasal 229j

Bila hari terakhir suatu jangka waktu, yang terdapat dalam suatu ketentuan dalam bagian ini, jatuh pada hari raya resmi dalam arti pasal 229b bis, kewajiban bertanggung jawab itu tetap berlangsung sampai dengan hari pertama berikut yang bukan hari raya resmi. (KUHD 171.)


Pasal 229k

Semua tuntutan hak terhadap para penerbit Surat yang disebut dalam bagian ini, atau terhadap mereka yang di samping penerbit asli telah mengeluarkan Surat itu sebagai pembayaran, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam bulan, terhitung dari hari penerbitan yang asli.

Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea yang lalu tidak dapat digunakan oleh penerbit, bila dan selama ia tidak menyediakan dananya, tidak dapat pula oleh penerbit atau oleh mereka, yang di samping penerbit asli telah mengeluarkan Surat itu sebagai pembayaran, bila mereka telah memperkaya diri dengan cara yang tidak adil; semuanya tidak mengurangi yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1967.

Terhadap daluwarsa yang disebut dalam pasal ini berlaku pasal 229a alinea kedua. (KUHD 169, 1704, 229.)


BAB VIII
REKLAME ATAU TUNTUTAN KEMBALI DALAM HAL KEPAILITAN.


Pasal 230

Jika barang bergerak telah dijual dan diserahkan, dan harga pembeliannya belum dilunasi sepenuhnya, dalam hal kepailitan pembeli, penjual berhak untuk menuntut kembali barang itu menurut ketentuan-ketentuan berikut. (KUHPerd. 574,612, 1139-31, 1144 dst., 1266 dst., 1459, 1478,1517 dst.; KUHD 98, 231, 233 dst., 236; F. 24, 36; Rv. 714 dst.)