Halaman:KUHDagang.pdf/72

Halaman ini tervalidasi

5.letak dan batas bangunan dan tempat, di mana barang bergerak yang dipertanggungkan berada, disimpan atau ditumpuk. (KUHPerd. 1186-41; KUHD 247 dst., 254, 256-30, 258, 263, 272, 293, 300, 302, 624 dst, 688; Rv. 101.)


Pasal 288

Pada pertanggungan milik yang dibangun dipersyaratkan, akan diganti kerugian yang diderita pada persil itu, atau persil itu akan dibangun kembali atau diperbaiki paling tinggi sampai jumlah yang dipertanggungkan.

Dalam hal yang pertama, kerugiannya dihitung dengan memperbandingkan nilai persil sebelum bencana, dengan nilai sisanya segera setelah kebakaran, dan kerugiannya diganti dengan uang tunai.

Dalam hal kedua, penanggung wajib membangun kembali atau memperbaikinya.

Penanggung mempunyai hak untuk mengawasi, bahwa uang yang harus dibayar olehnya, dalam waktu yang ditentukan, kalau perlu oleh hakim, sungguh digunakan untuk tujuan itu; hakim bahkan dapat memerintahkan kepada tertanggung atas tuntutan penanggung, bila ada alasannya, untuk menjamin hal itu secukupnya. (KUHPerd. 1241; KUHD 283.)


Pasal 289

Pertanggungan dapat dilakukan untuk nilai penuh barang yang dipertanggungkan.

Dalam hal persyaratan pembangunan kembali, dipersyaratkan oleh tertanggung, bahwa biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu, akan diganti oleh penanggung.

Akan tetapi pada persyaratan itu pertanggungan sekali-kali tidak boleh melampaui tiga perempat biaya itu. (KUHD 53, 253, 286, 288.)


Pasal 290

yang dibebankan pada penanggung adalah semua kerugian dan kerusakan yang menimpa barang yang dipertanggungkan karena kebakaran yang disebabkan oleh cuaca yang sangat buruk atau peristiwa lain, apinya sendiri, kelalaian, kesalahan atau kejahatan pelayan sendiri, tetangga, musuh, perampok, dan lain-lainnya dengan nama apa pun, dengan cara apa pun terjadinya kebakaran itu, direncanakan atau tidak direncanakan, biasa atau tidak biasa, tanpa ada yang dikecualikan. (KUHPerd - 1367, 1565; KUHD 276, 282, 284, 291 dst., 294, 637.)


Pasal 291

Kerugian yang disebabkan oleh kebakaran disamakan dengan kerugian sebagai akibat kebakaran, juga bila hal itu terjadi dari kebakaran dalam bangunan-bangunan yang berdekatan, misalnya barang-barang yang dipertanggungkan berkurang atau membusuk, karena air atau alat lain yang digunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran itu, atau hilangnya sesuatu dari barang itu karena pencurian, atau sebab lain, selama pemadaman kebakaran atau penyelamatannya; juga kerusakan yang disebabkan oleh penghancuran seluruhnya atau sebagian barang yang dipertanggungkan, yang terjadi atas perintah pihak atasan untuk menahan menjalarnya kebakaran yang terjadi. (ISR. 133; Onteig 84.)