Halaman:KUHDagang.pdf/8

Halaman ini tervalidasi

itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. (Ov. 82, 105; KUHD 23; S. 1946135.).

Segala sesuatu yang tersebut di atas berlaku terhadap perubahan-perubahan dalam syarat-syarat, atau pada perpanjangan waktu perseroan.

Ketentuan-ketentuan pasal 25 berlaku juga terhadap ini.


Pasal 39

Selama pendaftaran dan pengumuman seperti yang termaktub dalam pasal yang lalu belum terjadi, maka para pengurus atas perbuatan mereka, terikat secara pribadi untuk keseluruhannya terhadap pihak ketiga. (KUHD 45, 47.)


Pasal 40

Modal perseroan dibagi atas saham-saham atau Sero-sero atas nama atau blangko.

Para persero atau pemegang saham atau sero tidak bertanggung jawab lebih daripada jumlah penuh saham-saham itu. (KUHD 42, 47, 50 dst.)


Pasal 41

Tiada sero atau saham blangko dapat dikeluarkan sebelum jumlah sepenuhnya disetor dalam kas perseroan. (KUHPerd. 1977; KUHD 43; Rv. 6-7.)


Pasal 42

Dalam akta ditentukan cara bagaimana sero-sero atau saham-saham atas nama dioperkan; hal itu dapat dilakukan dengan Pemberitahuan suatu pernyataan kepada para pengurus dari Persero bersangkutan dan pihak penerima pengoperan, atau dengan pernyataan seperti itu yang dimuat dalam buku-buku perseroan itu dan ditandatangani oleh atau atas nama kedua belah pihak. (KUHPerd. 613 dst., 1977.)


Pasal 43

Bila jumlah penuh sero atau saham demikian belum disetor, para persero aslinya, atau ahli waris mereka atau mereka yang memperoleh hak, tetap bertanggung jawab atas penyetoran jumlah yang terutang pada perseroan, kecuali bila pengurus dan para komisaris, bila ini ada, menyatakan dengan tegas persetujuan mereka untuk menerima baik penerima hak yang baru itu, dan demikian persero lama menjadi bebas dari segaIa tanggung jawab. (KUHPerd. 833, 955, 1417; KUHD 41.)


Pasal 44

Perseroan itu diurus oleh para pengurus, para persero, atau lain-lainnya yang diangkat oleh para persero, dengan atau tanpa menerima upah, dengan atau tanpa pengawasan komisaris.

Para pengurus tak dapat diangkat dengan cara yang tidak dapat ditarik kembali. (KUHPerd. 1636, 1814 dst.; KUHD 17, 38, 52, 54 dst.)


Pasal 45