Halaman:KUHDagang.pdf/90

Halaman ini tervalidasi

tersebut dalam pasal itu dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian. (KUHPerd. 1909; KUHD 3415.)


Pasal 357

Bila sangat diperlukan, demi keselamatan kapal atau muatannya, nakhoda berwenang untuk melemparkan ke laut atau memakai habis perlengkapan kapal dan bagian dari muatan. (KUHD 3093, 358, 391, 394 3 , 479, 519y, 699-21, 729 dst.; KUHP 471.)


Pasal 358

Nakhoda dalam keadaan darurat selama perjalanan berwenang untuk mengambil dengan membayar ganti rugi, bahan makanan yang ada pada para penumpang atau yang termasuk muatan, untuk digunakan demi kepentingan semua orang yang ada di kapal. (KUHD 3415, 357, 533j.)


Pasal 358a

Nakhoda wajib memberi pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam bahaya,khususnya bila kapalnya terlibat dalam tubrukan, kepada kapal lain yang terlibat dan orangorang yang ada di atasnya, dalam batas kemampuan nakhoda tersebut, tanpa mengakibatkan kapalnya sendiri dan penumpang penumpangnya tersebut ke dalam bahaya besar.

Di samping itu ia wajib, bila hal ini mungkin baginya, memberitahukan kepada kapal lain yang terlibat dalam tubrukan itu, nama kapalnya, pelabuhan tempat kapal terdaftar, dan pelabuhan tempat kedatangan dan tempat tujuannya.

Bila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh nakhoda, hal ini tidak memberi kepadanya hak tagih terhadap pengusaha kapal. (KUHD 320 dst., 341, 341d, 3422, 345, 370, 534 dst., 545 dst., 560 dst.; KUHP 478, 566; S. 1914-225.)


Pasal 358b

Nakhoda kapal Indonesia yang bertujuan ke Indonesia, dan sedang berada di pelabuhan luar Indonesia, wajib membawa ke Indonesia, pelaut-pelaut berkewarganegaraan Indonesia dan penduduk Indonesia, yang berada di sana dan membutuhkan pertolongan, bila di kapal ada tempat untuk mereka, atas keinginan pegawai konsulat atau jika tidak ada, pejabat setempat.

Biaya untuk ini adalah atas beban Negara. Penetapan biaya itu dilakukan atas dasar yang ditentukan oleh Kepala Departemen Marine.


Pasal 359

Nakhoda mempunyai tugas penyusunan anak buah kapal dan segala hal yang berhubungan dengan memuat dan membongkar kapal, termasuk di dalamnya pemungutan biaya angkutan, bila dalam hal ini pengusaha kapal tidak menugaskan orang lain. (KUHD 321, 341, 3432 , 364, 375 dst., 386, 397, 441 dst:-, 470a, 480 dst., 491 dst., 505 dst., 571i-o, t, 518c, k-q, z, 519b, f, i, j, 1-p, 520h-p, s, 524a, 530; KUHP 458, 567.)