Halaman:KUHDagang.pdf/97

Halaman ini tervalidasi

Untuk mempertahankan kekuasaan ini ia dapat mengambil tindakan yang selayaknya diperlukan. (KUHD 384, 387 dst., 393, 394a, 397, 405, 414, 442.)


Pasal 387

Bila anak buah kapal meninggalkan kapal tanpa izin, kembali tidak tepat pada waktunya di kapal, melakukan penolakan kerja, melakukan dinas tidak sempurna, mengambil sikap tidak pantas terhadap nakhoda, terhadap anak buah kapal atau penumpang lain, dan mengganggu ketertiban, nakhoda dapat mengenakan denda sebesar upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu dari setinggi-tingginya sepuluh hari, namun denda itu tidak boleh berjumlah lebih dari sepertiga dari upah untuk seluruh masa perjalanan. Dalam masa sepuluh hari tidak boleh dikenakan denda yang keseluruhannya berjumlah lebih tinggi dari jumlah tertinggi tersebut. (KUHD 403.)

Pengenaan denda dapat dilakukan dengan syarat.

Ketentuan tujuan denda harus dinyatakan dalam perjanjian kerjanya. Denda tidak boleh menguntungkan baik nakhoda maupun pengusaha kapal.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u tidak berlaku dalam hal ini. (KUHD 384, 386, 388-390, 393, 394a, 397, 405, 417.)


Pasal 388

Di samping atau sebagai pengganti denda seperti dimaksud dalam pasal sebelum ini, nakhoda dapat mengurung pembantu anak buah kapal satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkannya dalam penjara bila ia tidak mau bekerja, bersikap tidak pantas terhadapnya, terhadap seorang anak buah kapal atau salah seorang penumpang lainnya, dan mengganggu ketertiban.

Nakhoda dapat mengurung selama satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkan dalam penjara pembantu anak buah kapal yang telah satu kali dihukum karena meninggalkan kapal tanpa izinnya, tidak kembali pada waktunya ke kapal atau tidak melaksanakan dinas dengan sempurna, bila ia mengulanginya dalam masa satu perjalanan yang sama. (KUHD 341, 341a, 384, 386 dst., 390, 393, 397.)


Pasal 389

Bila karena peristiwa yang dimaksud dalam pasal 387 nakhoda seketika menghentikan hubungan dinas, maka karena peristiwa itu tidak dapat sekaligus juga memberi hukuman. (KUHD 405.)


Pasal 390

Sebelum mengenakan hukuman nakhoda wajib mendengar yang bersangkutan dan dua saksi dengan dihadiri sedapat mungkin oleh dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk untuk itu.

Suatu hukuman tidak dapat dikenakan lebih cepat dari dua belas jam dan tidak lebih lambat dari satu minggu setelah terjadi peristiwa, kecuali bila keadaan membuat penyimpangan menjadi sangat diperlukan.