Halaman:KUHDagang.pdf/99

Halaman ini tervalidasi
Halaman ini telah diuji baca
Penumpang


Pasal 393

Nakhoda mempunyai kekuasaan di kapal atas semua penumpang. Mereka wajib menaati perintah yang diberikan oleh nakhoda untuk kepentingan keamanan atau untuk mempertahankan ketertiban dan disiplin. (KUHD 3415, 341a, 343, 384, 386.)


Pasal 394

Penumpang tidak boleh mengangkut barang di kapal atas beban sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izinnya, dan bila kapal itu dicarter, juga dari pencarter.

Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan untuk barang-barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama pada waktu pemuatan, dan harus dibayar ganti rugi yang terjadi di samping itu.

Bila barang tersebut berbahaya untuk barang lain atau untuk kapalnya ataupun dianggap sebagai barang larangan, maka nakhoda berwenang menurunkan ke darat atau bila perlu melemparkannya ke laut. (KUHPerd. 1246, 1365; KUHD 320, 341, 357, 400, 413 dst., 453, 466, 479, 491 dst., 518a dan i, 533.)


Pasal 394a

Terhadap para penumpang yang melakukan kejahatan dalam kapal di luar perairan teritorial, nakhoda wajib mengambil semua tindakan pencegahan yang diharuskan oleh sifat perkaranya; bila perhubungan bebas mereka membahayakan, atau diharuskan oleh kepentingan penuntutan, maka bila mungkin dengan berunding dengan dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk, nakhoda dapat memasukkan mereka dalam tahanan; ia mengumpulkan bukti dari perbuatan yang telah dilakukannya, membuat laporan tentang keterangan saksi, memuatkan tindakan yang telah diambil dalam register hukuman, dan memberitahukan kepada pejabat yang diserahi tugas penuntutan dengan menunjukkan register hukuman dan bukti yang dikumpulkan, bila ia tiba di pelabuhan Indonesia.

Bila nakhoda memasuki pelabuhan di luar Indonesia, pemberitahuan itu dilakukan olehnya kepada komandan kapal perang Indonesia, sekiranya ada di sana, dan bila ini tidak ada kepada konsul Indonesia, bila ini pun tidak ada, kepada pejabat setempat.

Di situ nakhoda meminta nasihat para pejabat dan menetapkan tindakan, sehingga orang yang telah melakukan kejahatan itu, dengan bukti yang dikumpulkan segera dan pasti dapat diserahkan kepada hakim yang berwenang di Indonesia. Tindakan pencegahan yang dimaksud dalam alinea pertama juga berlaku, bila seseorang dalam perjalanan menjadi gila.

Tentang kejadian yang diatur dalam pasal ini disebutkan juga dalam buku harian. Meskipun nakhoda tidak wajib mempunyai register hukuman di kapal, ia berwenang untuk mengambil tindakan yang disebut dalam pasal ini. Dalam hal itu bila kapalnya tiba di tempat tujuannya di Indonesia, ia wajib segera memberitahukan hal itu dan kejahatan yang