Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 496
Pasal 496
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 497
Pasal 497
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 498
Pasal 498
Dihapus dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. |
BUKU KEDUA
BARANG
BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNYA
BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNYA
Bagian Kesatu
Barang pada Umumnya
Bagian Kesatu
Barang pada Umumnya
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 499
Pasal 499
Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 500
Pasal 500
Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 501
Pasal 501
Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang-undangan dan perjanjian-perjanjian. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 502
Pasal 502
Hasil alami adalah:
|