Halaman:KUHPerdata.pdf/112

Halaman ini tervalidasi

Pasal 532
Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya bukanlah hak miliknya. Bila pemegang besit digugat di muka Hakim dan dalam hal ini dikalahkan, maka ia dianggap beritikad buruk sejak perkara diajukan.

Pasal 533
Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad buruk, harus membuktikannya.

Pasal 534
Pemegang besit harus selalu dianggap memegangnya untuk diri sendiri, selama tidak terbukti, bahwa ia memegangnya untuk orang lain.

Pasal 535
Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya, harus selalu dianggap melanjutkan besit itu berdasarkan hak yang sama.

Pasal 536
Baik atas kehendak sendiri maupun karena lewatnya waktu, pemegang besit tidak dapat mengubah alasan dan dasarnya untuk diri sendiri.

Pasal 537
Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit. Hal ini berlaku juga terhadap hak pengabdian tanah, baik yang tidak abadi maupun yang tidak tampak, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 553.

BAGIAN 2
Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya


Pasal 538
Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.

Pasal 539
Orang gila tidak dapat memperoleh besit untuk diri sendiri. Anak belum dewasa dan wanita bersuami dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh besit atas suatu barang.

Pasal 540
Orang dapat memperoleh suatu besit atau suatu barang, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain yang bertindak atas namanya. Dalam hal yang terakhir ini, orang malah dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya.