BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH
Pasal 737
Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau diperjanjikan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan. Alas hak yang melahirkannya harus diumumkan.
Pasal 738
Bila bunga tanah dikenakan pada sebidang tanah tertentu, maka pemilik semula, kepada siap bunga harus dibayar, tidak lagi berhak menuntut pengembalian tanah, bila pembayaran bunga dilalaikan.
Pasal 739
Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal itu dibagi, seluruh beban melekat pada tiap bagian, dan bagaimanapun juga beban itu tidak akan membebani barang-barang lain milik orang yang menguasai tanah. Ketentuan yang lalu tidak berlaku terhadap beban utang yang harus dibayar dengan sebagian dari hasil tanah dalam perbandingan tertentu dengan hasil seluruhnya yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 740
Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dan hasil dalam perbandingan lain dengan jumlah seluruhnya, harus dilunasi dengan sekian bagian dari hasil seluruhnya, yang akan dibicarakan dalam pasal-pasal berikut.
Pasal 741
Bila pada waktu mengikatkan atau memperjanjikan sepersepuluh tidak tegas-tegas ditentukan hasil jenis apakah dan seberapa bagiankah yang dikenakan beban, maka itu harus diartikan sepersepuluh dari hasil tersebut, yang menurut kebiasaan setempat tunduk pada hukum sepersepuluhan; atau harus diartikan sebagai pembayaran dalam bentuk uang sebagai pengganti dari pembayaran sepersepuluhan dalam bentuk hasilnya, menurut kebiasaan setempat.
Pasal 742
Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau digunakan untuk menanam sesuatu yang hasilnya tidak tunduk pada beban utang.
Pasal 743
Demikan pula tidak ada yang harus diserahkan, bila tanaman gandum dipotong sebelum waktunya.
Pasal 744