Halaman:KUHPerdata.pdf/169

Halaman ini tervalidasi

Pasal 919
Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian, baik dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhir inil sehubungan dengan Bab XVII buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan kembali.

Pasal 920
Pemberian-pemberian atau hibah-hibah, baik antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, yang merugikan bagian legitieme portie, boleh dikurangi pada waktu terbukanya warisan itu, tetapi hanya atas tuntutan para legitimaris dan para ahli waris mereka atau pengganti mereka.
Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris.

Pasal 921
Untuk menentukan besarnya legitieme portie, pertama-tama hendaknya dijumlahkan semua harta yang ada pada waktu si pemberi atau pewanis meninggal dunia, kemudian ditambahkan jumlah barang-barang yang telah dihibahkan semasa ia masih hidup, dinilai menurut keadaan pada waktu meninggalnya si penghibah akhirnya, setelah dikurangkan utang-utang dan seluruh harta peninggalan itu, dihitunglah dan seluruh harta itu berapa bagian warisan yang dapat mereka tuntut, sebanding dengan derajat para legitimaris, dan dari bagian-bagian itu dipotong apa yang telah mereka terima dan yang meninggal, pun sekiranya mereka dibebaskan dan perhitungan kembali.

Pasal 922
Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus dianggap sebagai hibah.

Pasal 923
Bila barang yang dihibahkan telah hilang di luar kesalahan penerima sebelum meninggalnya penghibah, maka hal itu akan dimaksukkan dalam penjumlahan harta untuk menentukan

besarnya legitieme portie.
Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak dapat diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah.


Pasal 924
Hibah-hibah semasa hidup sekali-kali tidak boleh dikurangi, kecuali bila ternyata bahwa semua harta benda yang telah diwasiatkan tidak cukup untuk menjamin legitieme portie. Bila hibah-hibah semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang

diberikan paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu.