Halaman:KUHPerdata.pdf/17

Halaman ini tervalidasi
Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawai Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini.

Pasal 93
Dalam segala hal di mana sesuai dengan pasal-pasal 85, 90 dan 92 suatu tuntutan hukum pernyataan batal dapat dimulai oleh orang yang mempunyai kepentingan dalam hal itu, yang demikian tidak dapat dilakukan oleh kerabat sedarah dalam garis ke samping oleh anak dari perkawinan lain, atau oleh orang-orang luar, selama suami istri itu kedua-duanya masih hidup, dan tuntutan boleh diajukan hanya bila mereka dalam hal itu telah memperoleh atau akan segera memperoleh kepentingan.

Pasal 94
Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya.

Pasal 95
Suatu perkawinan, walaupun telah dinyatakan batal, mempunyai segala akibat perdatanya, baik terhadap suami isteri, maupun terhadap anak-anak mereka, bila perkawinan itu dilangsungkan dengan itikad baik oleh kedua suami isteri itu.

Pasal 96
Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu hanya mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan bagi anak-anak yang lahir dan perkawinan itu. Suami atau isteri yang beritikad buruk boleh dijatuhi hukuman mengganti biaya, kerugian dan bunga terhadap pihak yang lain.

Pasal 97
Dalam hal tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibatakibat perdata, terhitung sejak hari perkawinan itu dinyatakan batal.

Pasal 98
Batalnya suatu perkawinan tidak boleh merugikan pihak ketiga, bila dia telah berbuat dengan itikad baik dengan suami istri itu.

Pasal 99
Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuanketentuan pasal-pasal 34,42,46,52, dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77, bila perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka umum dalam gedung tempat akta-akta Catatan Sipil dibuat. Dalam hal-hal itu berlakulah ketentuan Pasal 82 bagi Pegawai-pegawai Catatan Sipil.

Pasal 99a