Pasal 1601u
Majikan hanya dapat mengenakan denda atas pelanggaran terhadap ketentuan dan perjanjian tertulis atau reglemen, jika ketentuan itu ditunjuk secara tegas dan dendanya disebut pula dalam perjanjian atau reglemen itu. Perjanjian atau reglemen yang memperjanjikan denda itu harus menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu. Uang denda, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sekali-kali tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi majikan atau orang lain, yang dikuasakan olehnya untuk mengenakan denda kepada buruhnya. Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian, harus
ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk upah yang ditetapkan
itu. Dalam satu minggu, kepada seorang buruh tidak boleh dikenakan denda-denda yang
jumlahnya melebihi upahnya dalam sehari. |
Pasal 1601v
Untuk satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi. Tiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal. |
Pasal 1601w
Jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena kesalahannya berbuat bertentangan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan uang, maka Pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi. |
Pasal 1601x
Suatu perjanjian yang mengurangi hak buruh, bahwa setelah mengakhiri hubungan kerja, ia tidak diperbolehkan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu, hanya sah jika dibuat dalam suatu perjanjian tertulis atau suatu reglemen dengan buruh yang telah dewasa. Baik atas tuntutan buruh maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya dalam suatu perkara, Pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau sebagian,
dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang dilindungi itu, buruh
dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut. |