Pasal 1944
Sumpah harus diangkat dihadapan Hakim yang memeriksa perkaranya. Jika ada suatu halangan yang sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan dapat mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi ke rumah atau tempat kediaman orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya.
Jika dalam hal demikian itu rumah atau tempat kediaman itu terlalu jauh atau terletak diluar daerah hukum majelis Pengadilan itu, maka majelis ini dapat memerintahkan pengambilan sumpah kepada Hakim atau kepada pemerintah daerah yang di daerah hukumnya terletak rumah atau tempat orang yang diwajibkan mengangkat sumpah.
Pasal 1945
Jika sumpah harus diangkat sendiri.
Jika ada alasan-alasan penting, Hakim boleh mengizinkan pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpahnya dengan perantara seseorang yang diberikan kuasa khusus untuk itu dengan suatu akta otentik.
dalam hal demikian, surat kuasa itu harus memuat sumpah yang harus diucapkan itu secara lengkap dan tepat.
Tidak sumpah yang boleh diangkat tanpa kehadiran pihak lawan atau sebelum pihak lawan ini dipanggil secara sah.
BAGIAN 1
Lewat Waktu pada Umumnya
Pasal 1946
Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Pasal 1947
Seseorang tidak boleh melepaskan lewat waktu sebelum tiba waktunya tetapi boleh melepaskan suatu lewat waktu yang telah diperolehnya.
Pasal 1948
Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam. Pelepasan secara diam-diam disimpulkan dari suatu perbuatan yang menimbulkan dugaan bahwa seseorang tidak hendak menggunakan suatu hak yang telah diperolehnya.
Pasal 1949
Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat waktu diperolehnya.
Pasal 1950
Hakim, karena jabatannya, tidak boleh mempergunakan lewat waktu.