Halaman ini telah diuji baca
|
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
BAB IV
PELANGGARAN MENGENAI ASAL-USUL DAN PERKAWINAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 529
Pasal 529
Barang siapa tidak memenuhi kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 530
Pasal 530
|
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
BAB V
PELANGGARAN TERHADAP ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 531
Pasal 531
Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. |
BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN
BAB VI
PELANGGARAN KESUSILAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 532
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah: |