|
- barang siapa di muka umum menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
- barang siapa di muka umum mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
- barang siapa di tempat yang terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar kesusilaan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 533
|
Diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
- barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau benda, yang
mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
- barang siapa di tempat untuk lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang
mampu membangkitkan nafsu berahi para remaja;
- barang siapa secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang
yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan atau dengan
menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat
membangkitkan nafsu berahi para remaja;
- barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau
memperlihatkan gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur
tujuh belas tahun;
- barang siapa memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan di
bawah umur tujuh belas tahun.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 534
|
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 535
|
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 536
|
- Barang siapa terang dalam keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
- Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda dapat diganti
dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
|