Halaman:Kalimantan.pdf/101

Halaman ini tervalidasi

debu diatas tunggul, djatuh berterbangan dibawa angin kekuatan massa jang mendukung tjita-tjita demokrasi.

Dalam zaman federal kedudukan federasi -federasi Kalimantan, terutama Kalimantan Barat dan Timur sebagai suatu daerah bagian dari BFO, sama tingginja dengan „daerah-daerah" atau „negara" bagian lainnja. Sama tinggi hak suara dari „negara" Indonesia Timur, Sumatera Selatan, Sumatera Timur, Djawa Barat, Timur dan Tengah. Dengan statusnja sebagai kesatuan ketatanegaraan jang berdiri sendiri, maka daerah Kalimantan Timur dengan sendirinja lepas dari susunan pemerintahan jang berlaku di Kalimantan Selatan. Daerah Kalimantan Timur dan Barat masing-masing langsung berdiri dibawah kekuasaan pemerintahan Pusat, seperti halnja djuga Kalimantan Selatan dalam hubungannja dengan Djakarta .

Sampai kepada zaman pemerintahan RIS, status Kalimantan Timur dan Barat sebagai „satuan ketatanegaraan jang berdiri sendiri" tetap terpelihara . Dengan lain perkataan kedua daerah itu mendjadi daerah bagian RIS, jang kedudukan dan deradjatnja sama dengan daerah RIS lainnja. Tetapi dengan masuknja federasi Kalimantan Timur kedalam wilajah Republik Indonesia, maka statusnja jang lama dengan sendirinja mengalami perubahan. Federasi Kalimantan Timur kemudian bubar, sedang daerah-daerah Swapradja jang tadinja mendjadi anggauta-anggautanja jang berdiri sendiri-sendiri, dengan masing-masing langsung dibawah kekuasaan pemerintahan Propinsi Kalimantan.

Kesatuan Kalimantan Timur dengan demikian sudah tidak ada lagi. Bukan sadja demikian, tetapi Pemerintah Pusat Republik Indonesia memutuskan djuga untuk memperketji luasnja daerah Kalimantan Timur, sesudah seluruh Kalimantan ketjuali Kalimantan Barat bergabung kedalam Republik Indonesia. Adapun daerah Kalimantan Barat jang belum sempat masuk kedalam daerah RI, karena keburu telah dibentuknja negara kesatuan masih dapat mempertahankan statusnja, jaitu sebagai kesatuan ketatanegaraan jang mempunjai hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat, sampai achir tahun 1952.

Lenjapnja Kalimantan Timur sebagai suatu kesatuan ketatanegaraan, dengan keputusan Pemerintah Pusat jang membagi-bagi daerah bekas federasi Kalimantan Timur mendjadi 3 daerah Swapradja jang berdiri sendiri-sendiri dengan masing-masing langsung berhubungan dengan Pemerintah Propinsi, berarti turunnja „deradjat" Kalimantan Timur. Karena dizaman federasi Kalimantan Timur dulu, maka daerah Kutai, dimana duduk Sultan Parikesit jang memegang kendali pemerintahan Gabungan Kesultanan seluruh Kalimantan Timur. Soal-soal pemerintahan dan lain-lain soal jang mengenai Kalimantan Timur boleh dikatakan bergantung semata-mata atas kebidjaksanaannja Sultan Kutai.

Akan tetapi dengan bubarnja federasi Kalimantan Timur itu, sedang daerah-daerah Swapradja bekas anggauta-anggautanja selandjutnja berdiri sendiri dengan masing-masing langsung berhubungan dengan Gubernur Kalimantan, dengan sendirinja deradjat Kesultanan Kutai disamakan dengan kedudukan daerah Swapradja Berau dan Bulongan. Sultan Mohammad Parikesit jang tadinja mendjadi Ketua Dewan Gabungan Kesultanan Kalimantan Timur, sekarang hanja mendjadi Kepala Daerah Istimewa Kutai, dalam tingkatan daerah Kabupaten.

97

(685 B) 7