Halaman:Kalimantan.pdf/106

Halaman ini tervalidasi

 Satu faktor psychologis jang menggerakkan hati kaum radja untuk mengubah sikap pendiriannja, adalah karena adanja revolusi jang sebenarnja tidak dapat dilupakan dalam sedjarah kehidupan kaum Swapradja. Rasa bangga akan tradisi leluhur dari zaman kezaman turun-temurun, bangga akan djasa-djasa nenek-mojang, rasa itu masih tetap hidup pada angkatan radja sekarang. Rasa itu menimbulkan djuga rasa tanggung-djawab dan wadjib terhadap leluhur keluarga dan rakjat, Rasa bangga itu beserta rasa tanggung-djawab terhadap rakjat, apalagi kalau dipupuk, kiranja dapat menghindarkan radja dan keluarganja dari penghinaan sipemerintah kekuasaan asing.

 Pada umumnja dalam daerah kekuasaan radja-radja. atau daerah Kesultanan di Kalimantan terdapat dua matjam kekuasaan, jaitu kekuasaan radja (Sultan) dan kekuasaan Gubernemen Belanda dilain pihak. Kekuasaan jang sudah kurang itu dikurangi lagi, jaitu dengan turut tjampurnja wakil Gubernemen Belanda seperti Residen, Kontrolir, Gezaghebber dalam urusan Kesultanan sendiri. Pada hakekatnja kekuasaan radja atau Sultan dalam zaman pendjadjahan kolonial Belanda tidak ada lagi, karena para Sultan dan radja-radja hanja sebagai alat untuk mendjalankan apa jang diperintah oleh Belanda.

 Setelah kekuasaan Belanda runtuh dan diganti oleh kekuasaan Kuning (Djepang) radja-radja di Kalimantan umumnja tidak dapat bergerak lagi, hilang lenjap segala kekuasaannja jang selama berabad-abad dipelihara terus-menerus. Kalau dalam zaman Belanda undang-undang umum hanja berlaku untuk daerah-daerah radja-radja, sedang dalam zaman Djepang keadaan jang demikian berlaku sebaliknja. Semua peraturan-peraturan umum pada azasnja berlaku bagi daerah-dacrah Swapradja, tetapi oleh Djepang dihapuskan sama sekali.

 Proklamasi Indonesia merdeka jang disertai dengan terbangnja kekuasaan pemerintahan pendudukan tentera Djepang, oleh rakjat Kalimantan dipergunakan kesempatan untuk memutuskan perhubungan antara pihak pendjadjah (Nica jang datang kemudian) dan radja-radja. Tegasnja semua perdjandjian, politik kontrak, baik pendek maupun pandjang hapus sama sekali. Sekalian radja-radja tidak lagi bergantung kepada pemerintah Hindia Belanda atau pemerintah tentera pendudukan. Dan suatu kenjataan jang terdjadi setelah proklamasi diumumkan ialah, bahwa dengan sukarela dan spontaan radja-radja itu menjatakan berdiri setia dibelakang Republik Indonesia.

 Status daerah-daerah Swapradja di Kalimantan diakui dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia, sekalipun pengakuan itu sebenarnja bertentangan dengan kehendak rakjat Kalimantan sendiri jang ingin melihat hapusnja seluruh daerah Swapradja itu.

 Dalam zaman revolusi sikap Pemerintah Swapradja di Kalimantan Timur oleh rakjat dipandang sebagai suatu sikap jang sekurang-kurangnja tidak membantu perdjuangan Republik, sedang rakjat Kalimantan Timur umumnja berdjiwa republikein, Gabungan Kesultanan Kalimantan Timur sebagai „kesatuan ketatanegaraan jang berdiri sendiri” dibentuk oleh Belanda dalam bulan Agustus 1947 jang dalam pandangan rakjat adalah sebagai daerah boneka dengan maksud untuk melemahkan Republik, Apalagi karena Dewan Gabungan Kesultanan jang dikatakan Badan Pemerintah jang tertinggi untuk daerah Kalimantan Timur, sehenarnja tidak mempunjai kekuasaan penuh sebagai satu Pemerintah.

102