Halaman:Kalimantan.pdf/216

Halaman ini tervalidasi

Untuk mengatasi keadaan jang pintjang ini, maka kaum nelajan jang masih bebas, jang belum terikat kepada para tengkulak, berusaha untuk mendjual ikannja setjara langsung kepada para pembeli atau pemakai, tetapi jang demikian itu halnja memberikan kesan terbatas antara pendjual dan pemakai sadja, Dengan adanja kapal jang dapat membeli dan mengangkut ikan dari desa perikanan, nampaknja nelajan lebih giat bekerdja berusaha menangkap ikan sebanjak-banjaknja , karena ada pembeli dengan harga jang pantas.

Hingga tiap kali kapal datang penghasilan nelajan meningkat sampai 50% naiknja dari biasanja . Harga pendjualan ini harus diadakan setjara bergelombang, mengingat kurang atau banjaknja ikan pada waktu pendjualan itu . Kegiatan nelajan bertambah besar, dan kalau tadinja ikan-ikan itu hanja dipergunakan untuk kebutuhan keluarga mereka sendiri , maka sekarang ikan langsung didjual kepada jang membutuhkan atau kepada Djawatan Perikanan. Kalau kapal datang hampir 80% dari nelajan didesa-desa turun kelaut untuk mentjari ikan, hingga dalam waktu 36 djam, mereka telah dapat menghasilkan Rp. 200 , - .

Dalam perkembangan selandjutnja, maka usaha-usaha nelajan makin bertambah baik, jaitu didalam usaha mereka untuk mendirikan koperasi sendiri jang sekarang telah banjak terdapat didaerah Kota Baru, Balikpapan, Panadjam , Muara Pasir, Pegatan , Lubak, Bontang, Pantuan dan Sepatin. Pada umumnja koperasi-koperasi itu berdjalan baik, karena disamping telah mempunjai alat-alat seperti motor, pukat dan sero, djuga berusaha untuk melepaskan nelajan-nelajan lainnja jang telah terikat dibawah kekuasaannja kaum tengkulak.

Maka dengan adanja Djawatan Perikanan Laut dan Darat, berangsur-angsur dapat mentjukupi kebutuhan para pegawai, nelajan sedang untuk ini pemerintah menetapkan peraturan dan kebiasaan tjara menangkap ikan supaja hasilnja lebih baik. Tjara pemasangan sero jang banjak terdapat dipantai-pantai Kalimantan ialah mentjegah supaja djangan sampai ada terbit perkelahian, hingga kebiasaan terdjadi pertumpahan darah, karena berebutan tempat jang baik letaknja, dan jang dianggap banjak ikannja.

Menurut adat kampung daerah Pegatan, maka wilajah sesuatu kampung selain dari batas-batas didarat, membentang djuga kelaut sampai sejauh mata memandang dan kalau masih dapat diusahakan sedjauh-djauhnja kelaut sampai tepi pantai atau gunung didarat jang hampir hilang dipemandangan mata. Para nelajan jang hendak menangkap ikan diperairan ini , misalnja memasang sero harus mendapat izin lebih dahulu dari Tjamat jang bersangkutan.

Tetapi peraturan jang ditetapkan Pemerintah setempat mengizinkan kepada nelajan memasang sero dimana mereka kehendaki, asal sadja teratur menurut susunannja. Dalam daerah Laut dari suatu kampung jang letaknja ditepi laut sedjauh mata memandang, maka hasil jang diberi oleh laut itu mendjadi hak milik kampung itu sendiri menurut adat kebiasaan. Hasil ikan jang ditangkap nelajan jang datang dari lain kampung harus didjual kepada penduduk kampung jang bersangkutan, untuk dikeringkan, dan tidak boleh mendjualnja kekampung lain.

Sedang harga ikan jang didjual itu ditetapkan sendiri oleh pembeli menurut kehendaknja . Kebiasaan jang demikian ini amat sukar dihilangkan , karena telah

212