Halaman:Kalimantan.pdf/222

Halaman ini tervalidasi

Soal-soal tanah.

 Dalam zaman kolonial Belanda banjak tanah-tanah jang diberikan kepada orang-orang bangsa asing untuk keperluan mendirikan perumahan, fabrik, perindustrian dan perkebunan jang hasilnja dapat diperdagangkan dipasar dunia. Pemberian tanah itu sedjalan dengan politik Belanda terhadap daerah-daerah djadjahannja, dengan mempergunakan anggapan kuno, bahwa semua tanah jang tidak dimiliki orang dengan hak eigendom adalah kepunjaan Negara – domein theorie Belanda –.

 Kalau pemberian tanah kepada orang-orang asing diatur setjara baik dengan memakai surat-surat keputusan, gambar tanah dan sebagainja, maka hak-hak tanah jang dimiliki penduduk asli sama sekali tidak diatur. Tjara penduduk asli mendapat tanah guna membangunkan perumahan dan pertanian masih terikat kepada adat kebiasaan kuno. Pemeritnah Belanda mempunjai anggapan, bahwa dalam daerah Kalimantan tanah tidak terhingga banjaknja, tidak terbatas, sedang djumlah penduduk amat tipisnja, tingkatan penghidupan masih rendah, perten tangan antara golongan-golongan mengenai tanah tidak ada, jang pada hakekatnja memberi kesempatan kepada Belanda kolonial untuk mempergunakan tanah sebanjak-banjaknja bagi bangsanja sendiri.

 Orang-orang asing takluk pada hukum Eropah, maka karena itu hak-hak tanah jang diberikan oleh pemerintah kolonial adalah hak-hak Eropah jang ditetapkan dalam satu undang-undang, misalnja hak eigendom, opstal dan huur guna mendirikan perumahan atau perindustrian. Pada umumnja hak opstal dan sewa diberikan untuk waktu pendek, misalnja seumur rumah jang akan didirikan. Hak sewa sebenarnja adalah hak peralihan, diterima sambil menunggu hak tetap, sekedar untuk mengesahkan pemakaian tanah negara oleh orang asing agar tidak terdjadi pemakaian tanah setjara liar dan untuk memberi dasar bagi pemungutan padjak dan bunganja.

 Sedang hak erfpacht pada umumnja diberikan untuk waktu jang lebih lama sampai 75 tahun lamanja atas tanah hutan jang luas sekali, akan tetapi ada djuga tanah hak erfpacht jang luasnja tidak lebih dari pekarangan biasa. Tanahtanah jang mendjadi hak orang menurut hukum asing, dimana mungkin perlu disesuaikan dengan perubahan negara. Tanah hak eigendom misalnja, djika djatuh ditangan orang Indonesia. Tanah hak opstal djika waktunja habis, tidak diberikan lagi dengan suatu hak asing jang tetap. Bagian jang sungguh diperlukan dapat disewakan sadja, sambil menunggu hukum agraria jang baru .

 Dalam daerah Kalimantan tanah dapat dibagi dalam dua bagian, jaitu daerah jang langsung diperintah oleh Pemerintah Pusat jang terdapat diseluruh daerah Kalimantan Selatan ketjuali daerah Swapradja Kotawaringin. Sedang bagian jang kedua ialah daerah seluruh Kalimantan Timur dan Barat, ketjuali daerah Nangapinoh, Kapuas Hulu dan Meliau , karena daerah-daerah jang tersebut belakangan ini dalam zaman federal didjadikan Neo Swapradja. Berdasar atas pembagian itu, maka peraturan mengenai tanah dapat dibagi pula atas dua bagian, jaitu peraturan tanah jang berlaku bagi daerah jang langsung diperintah oleh Pemerintah Pusat, dan peraturan tanah jang berlaku dalam daerah Swapradja.

 Mengenai hak tanah menurut adat kebiasaan, jaitu hak tanah penduduk asli banjak matjamnja, seperti misalnja undang-undang tanah jang dikeluarkan oleh

218