Halaman:Kalimantan.pdf/225

Halaman ini tervalidasi

jang bukan bangsa Indonesia dan hal ini harus pula mendapat pengesahan Kepala Pemerintah Setempat.

 Menurut peraturan itu, maka tanah-tanah jang boleh disewakan hanjalah tanah-tanah jang termasuk kepunjaan Swapradja, dan tidak boleh diartikan, bahwa seseorang peminta atau penjewa, jang telah membeli tanah jang bebas dan terlepas dari hak dan penguasaan Swapradja. Tetapi untuk daerah Kalimantan Barat diizinkan menjimpang dari jang telah ditetapkan dalam peraturan lainnja, hanja kalau terdapat hal-hal jang luar biasa dalam soal agraria dan menurut pertimbangan Residen terdapat tanah-tanah jang tjukup untuk keperluan perusahaan rakjat bangsa Indonesia. Maksud dan peraturan sewamenjewa ini adalah guna mendjaga, supaja hak pokok djangan dengan semau-maunja diberikan kepada seseorang jang bukan bangsa Indonesia, terlebih pula mengingat akan ketjerdasan jang rendah dan harga tanah demikian murahnja.

 Selama menunggu penjelesaian dari pemberian hak pokok jang biasanja banjak menelan waktu, maka hasil dari sewa-menjewa itu telah dapat diperoleh oleh Swapradja jang bersangkutan. Peraturan H.O. – sewa-menjewa – hanja boleh diberikan untuk selama-lamanja 20 tahun guna keperluan perkebunan jang luasnja tidak lebih 10 hectare, tetapi untuk keperluan perkebunan kelapa dan karet, djuga dalam keadaan luar biasa, dapat diizinkan sampai 50 tahun lamanja.

 Peraturan-peraturan tersebut tidak selalu dipegang teguh sebagaimana mestinja, untuk Pontianak sesudah perang, memang didjalankan sebagaimana mestinja, tetapi di Singkawang tidak selamanja demikian. Di Singkawang banjak terdapat tanah-tanah H.O. jang diberikan, - dibubuhi tjatatan - bahwa kelak dengan persetudjuan Swapradja, tanah-tanah itu dapat didjadikan tanah-tanah jang berdasarkan hak pokok. Di Kota- kota besar pada umumnja hak sewa-menjewa itu diberikan dalam sifat sementara, jaitu selama belum diperoleh hak pokok.

 Rechts van opstal dapat diberikan oleh Swapradja dengan persetudjuan Residen untuk selama-lamanja atau untuk sementara waktu atas tanah-tanah Swapradja ataupun atas tanah-tanah jang telah dibebaskan dari hak bangsa Indonesia dengan membajar kerugian. Untuk keperluan gedung-gedung atau pekerdjaan di Ibu-kota Keresidenan, Kabupaten, tempat jang mendjadi tempat kediaman Ibu-kota ditundjuk oleh Residen setelah diperundingkan dengan Swapradja jang bersangkutan.

 Untuk keperluan gedung- gedung dan tempat penimbunan dengan halamannja, jang menurut pertimbangan Residen dibutuhkan untuk keperluan sesuatu bangunan, maka penggantian kerugian tiap -tiap tahun berdjumlah 6% dari harga pendjualan tanah sebagai eigendomsperceel.

 Tetapi mengenai hak Erfpacht dapat diberikan oleh Swapradja dengan persetudjuan Residen untuk waktu paling lama 75 tahun atas sebidang tanah jang luasnja 3500 hectare, dengan pengetahuan, bahwa tanah itu harus dipergunakan untuk pertanian dan peternakan. Persewaan tanah -tanah jang kepunjaan bangsa Indonesia kepada orang bukan bangsa Indonesia diatur dalam suatu peraturan jang chusus. Tetapi persewaan sedemikian ini djarang terdjadi, dan harus diberikan oleh Kepala Pemerintah Setempat, sedang lamanja persewaan tanah setinggi-tingginja 5 tahun buat tanah sawah, 10 tahun buat tanah kering dan 20 tahun buat djalanan rel, djalanan biasa dan saluran air.

221