Halaman:Kalimantan.pdf/228

Halaman ini tervalidasi

persetudjuan Pemerintah Hindia Belanda telah mengadakan suatu perdjandjian dengan Sultan Kutai pada tanggal 9 Desember 1882, dengan maksud minta konsesi jang lamanja 75 tahun buat membuka tanah jang mengandung arang batu dalam daerah Keradjaan Sultan Kutai.

 Dalam perdjandjian jang telah ditjapai itu, tidak sadja penggalian arang batu, melainkan djuga penggalian dari lain-lain hasil tambang. Walaupun dalam surat permintaan mereka jang belakangan tertanggal 10 Djuni 1884, minta semua tanah jang mengandung arang batu dalam seluruh daerah Kutai, suatu bidang besar tanah jang tetap dan terbatas, belum dapat ditetapkan sebagai suatu peraturan jang termuat didalam perusahaan tambang-tambang, sebagai suatu bidang tanah jang ditandai dan dibatasi .

 Karena itu konsesi buat sebuah bidang tanah jang luas tidak dihubungkan dengan penghasilan dari suatu perusahaan tambang jang berfaedah dan njata. Akan tetapi pertimbangan lain mengenai perdjandjian itu, Sultan Kutai telah bermufakat dengan segenap hulu -balangnja tidak akan menarik bia masuk dan keluar atau memerintahkan menarik bia dari pemasukan alat-alat keperluan bagi perusahaan tambang dan pada arang batu jang dikeluarkan. Sekalipun perdjandjian demikan sudah dilakukan untuk ketiga kalinja, namun pemerintah Belanda pada suatu waktu bisa mentjegah penetapan itu untuk melaksanakan maksudmaksud terhadap hak-hak tersebut; bahwa Pemerintah Belanda akan bersedia untuk mempertimbangkan permintaan buat pengesahan perdjandjian-perdjandjian penggalian hasil-hasil dalam tanah dalam keradjaan Kalimantan Timur.

 Apabila keberatan-keberatan pemerintah diturut sepenuhnja, dan tidak boleh diberikan satu bidang tanah jang luas untuk diusahakan sebesar 2000 hectare, ketjuali jang mempunjai konsesi harus berdjandji pula, jaitu dengan membikin suatu penetapan jang kemudian akan disjahkan, haruslah semufakat untuk membajar kepada Pemerintah Belanda, sebagaimana jang telah ditetapkan oleh pihak Pemerintah Belanda sendiri. Demikian djuga biaja-biaja jang telah dikeluarkan oleh Pemerintah ketika membuka tanah konsesi jang diberi untuk diusahakan, harus dipikul sendiri oleh pengusaha-pengusaha sendiri jang telah ditetapkan dalam sebuah besluit tanggal 30 Maret 1885.

 Untuk memberikan pengesahan kepada konsesi-konsesi penggalian hasil-hasil dalam tanah dalam Keradjaan Kutai chususnja dan Kalimantan Timur umumnja, tidak dimaksudkan dari pembajaran jang punja konsesi-konsesi dari biaja-biaja, dibikin buat penjelidikan tambang -tambang dilakaukan sendiri oleh Gubernur, kalau-kalau penjelidikan ini berlaku atas beberapa bidang tanah jang diberikan untuk diusahakan. Apabila dihapuskan keberatan atas penetapan melakukan kebebasan dalam pemungutan hak bia keluar dan masuk dari kerajaan Kutai dengan Pemerintah Belanda, maka hanja Pemerintah jang dapat memberi perdjandjian, karena penetapan jang demikian itu tidak dapat menghalanginja, sekalipun pada hakekatnja antara Kesultanan dan Pemerintah Belanda telah diikat suatu perdjandjian.

 Segala pemberian konsesi dan perdjandjian-perdjandjian jang diadakan antara Pemerintah Hindia-Belanda dengan Kesultanan Kutai belum dapat disjahkan, apabila tidak atas pengetahuan Pemerintah Nederlands, dan oleh sebab itu

224