Halaman:Kalimantan.pdf/23

Halaman ini tervalidasi

Kalimantan sendiri, setapak demi setapak, kita madju dengan tetap dan tentu, untuk mentjapai perkembangan-perkembangan jang sewadjarnja, meskipun belum sempurna seluruhnja.
Didalam menjusun pemerintahan, jang selaras dengan djiwanja Undang-undangDasar Sementara R.I., dan menudju kearah demokratiseering sebagai dipedomankan oleh Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka lebih dahulu haruslah ditjari, bentuk mana jang terbaik bagi Kalimantan ini. Diselidiki sudut politisnja pun didalam segi-segi ekonomisnja, dengan menjesuaikannja pada faktor lain jang djuga penting, jakni ketipisan penduduk, keadaan susunan masjarakatnja, keluasan daerahnja dan banjak lagi.
Lebih penting pula, ialah harus ditundjukkan dan diwudjudkan, bahwa Kalimantan ini, tidak lagi dianggap sebagai reserve untuk tempat mentjari keuntungan, melainkan ia harus dipandang dan dianggap suatu bagian dari Tanah Air kita,jang tidak sadja memerlukan perhatian jang sekurang-kurangnja sama dengan lain-lain daerah, tetapipun kita harus mempergunakan segala kesempatan untuk mengedjar setjepat mungkin keterbelakangan jang ada.
Untuk segala itulah, dimanapun djuga keinginan-keinginan politik didaerah ini tidak menentang Kalimantan sebagai satu propinsi adalah tepat, dengan tidak menghalangi perkembangan-perkembangan kemudian kelak, jang kiranja mengharuskan Kalimantan dengan beberapa propinsi lagi.............
Dengan berpedoman kepada keharusan jang sewadjarnja dipunjai oleh suatu pemerintahan jang bertjorak demokratis tersebut diatas, maka dengan segala irama dapat djugalah dilaksanakan perkembangan-perkembangan didaerah kabupaten berupa dewan-dewan perwakilan rakjat sementaranja, setempat demi setempat, bahkan apa jang dinamakan Swapradja-swapradjapun mengikut dengan serta merta.
Dalam hubungan ini, pedoman jang kita pakai ialah sebagaimana apa jang telah pernah kita kemukakan dalam suatu „ penuntun” jang maksudnja antara lain sebagai berikut:".........Oleh karena rakjat sendirilah jang lebih mengetahui keperluan dan kepentingannja, maka pemerintahan didasarkan atas kedaulatan rakjat.Rakjatlah jang menentukan kepentingan -kepentingan mana jang harus dikedjar, usaha mana jang harus didjalankan dan tjara jang mana jang harus diturut untuk mentjapai kesedjahteraannja . Alat pernjataan kemauan rakjat ini, ialah Dewan Perwakilan Rakjat, jang harus dipilih dengan tjara-tjara jang demokratis, sehingga sungguh-sungguh dapat memberi gambaran jang benar tentang kemauan rakjat. Keharusan berpedoman kepada kemauan rakjat, oleh Pemerintah Republik Indonesia dianggap demikian pentingnja, sehingga Dewan Perwakilan Rakjat diadakan, tidak sadja di Pusat, tetapi djuga dipemerintahan daerah-daerah, untuk usahausaha dan kewadjiban-kewadjiban jang dapat diselesaikan, dan oleh karenanja untuk perhebatan usaha-usaha tersebut, diserahkan kepada daerah-daerah …………………”

Demikianlah setindak-demi setindak, kita mengedjar untuk menjelami djiwa Undang-undang No. 22/1948 jang berisikan ke-otonomi-an jang seluas-luasnja dengan sedemikian rupa, sambil mempererat hubungan dengan Pemerintah Pusat sebagai sebuah Negara Kesatuan jang kukuh dan teguh.........."

19