Halaman:Kalimantan.pdf/230

Halaman ini tervalidasi

dahulu dari Kepala Pemerintah Setempat, dan djuga boleh memasukkan pekerdjapekerdja dari lain daerah, dengan mengingat semua peraturan -peraturan jang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia-Belanda atau masih akan dikeluarkan terhadap pemasukan bangsa-bangsa asing.

 Pasal delapan, pembikin perdjandjian pada lain pihak senantiasa akan dikuasai di Hinda-Belanda oleh seorang atau lebih bangsa Belanda.

 Pasal sembilan, perdjandjian ini batal menurut djalan kehakiman, djika pembikin perdjandjian pada lain pihak, dalam waktu setahun penuh tidak memenuhi dengan pembajaran tjukai menurut ketentuan jang telah ditetapkan. Dalam dua tahun setelah perdjandjian ini ditetapkan dan disjahkan tidak memulai dengan penggalian dan selama lima tahun tidak djuga dimulai, maka perdjandjian ini seakan-akan diurungkan, Pada perasaan jang berlain-lainan tentang adanja alasan-alasan menurut hukum.

 Pasal kesepuluh, pada achir izin ini, djika ia pada perdjandjian jang baru tidak dipandjangkan, semua rumah-rumah dan bangunan-bangunan oleh pembikin perdjandjian pada lain pihak didirikan dalam waktu satu tahun oleh mereka boleh disingkirkan, ketjuali kalau Sultan menghendaki memiliki rumahrumah dan bangunan-bangunan itu dari mereka dengan harga jang ditaksir oleh tiga orang achli, jang dipilih oleh masing-masing pihak.

 Peraturan ini berlaku djuga kalau perdjandjian ini batal dengan keputusan hakim, apabila memenuhi perdjandjian pasal sembilan, sedang kedua belah pihak diwadjibkan memberitahukan 15 tahun sebelumnja. Djikalau perdjandjian itu setelah habis tempohnja tidak bermaksud lagi untuk melandjutkannja, atau untuk merubahnja. Djika jang demikian ini tidak terlaksana, maka perdjandjian itu dianggap setjara „geruisloos" dilandjutkan menurut ketetapan perdjandjian jang sama dan buat waktu jang sama jang telah didjandjikan.

 Pasal sebelas, segala hak dan kewadjiban jang diberikan dalam perdjandjian dan jang telah didjalankan, berlaku djuga buat achliwaris-achliwaris atau mereka jang berhak mendapat dari mereka jang mengadakan perdjandjian itu. Pembikin perdjandjian pada lain pihak tidak boleh menurut peraturan-peraturan dari pasal jang berikut menjerahkan dengan perdjandjian kepada lain orang dengan tiada seizin Sultan,

 Pasal dua belas, pembikin perdjandjian pada lain pihak boleh sewaktu-waktu mengesahkan dan memberitahukan kepada Sultan menurut tjara peraturan jang telah ditetapkan menurut hukum negeri.

 Dalam pasal-pasal selandjutnja, jaitu pasal ketiga belas, empat belas, lima belas, adalah pasal-pasal jang pada hakekatnja amat mengikat kepada Keradjaan Kutai, dan perdjandjian ini masing-masing ditanda-tangani oleh pihak Pemerintah Hindia-Belanda dan Sultan Muhammad Sulaiman Adil Chalifatul Mu'minin, Sultan Keradjaan Kutai.



——————————————

226