Halaman:Kalimantan.pdf/362

Halaman ini tervalidasi

Raden Sekar Sungsang kawin lagi dengan puteri Kabuwaringin jang sebenarnja ibunja sendiri, sedang isterinja jang pertama ditinggalkannja di Djawa.

 Karena waktu itu Keradjaan Bandjarmasin tidak mempunjai radja, maka ia dilantik sebagai radja Bandjarmasin jang berkedudukan di Tjandi Agung, sedjak dari tahun 1530 hingga tahun 1555.

 Perkawinan itu telah membawa hasil puteri Kabuwaringin berada dalam keadaan duduk perut, tetapi pada saat itulah baru diketahui, bahwa jang mendjadi suaminja sekarang ini adalah anak kandungnja sendiri. Setelah terdjadi kesalahankesalahan jang demikian besar, maka achirnja mereka bertjerai, dan atas persetudjuan anak-beranak itu, maka bekas suaminja itu dikawinkannja dengan puteri Minasih anaknja Patih Lau.

 Tidak lama kemudian, puteri Kabuwaringin, jaitu ibu dari Sekar Sungsang telah melahirkan seorang anak laki-laki, tetapi anak jang sial itu kemudian diperintahkan ibunja supaja dimasukkan kedalam peti untuk dibuang kelaut. Peti jang berisi anak itu hanjut dibawa arus arah ke Marabahan dalam daerah Kalimantan Selatan telah dipungut oleh seorang desa, dan alangkah gembiranja ketika diketahuinja, bahwa dalam peti itu terdapat seorang anak laki-laki. Anak buangan itu dipelihara dan diberinja nama Siro Pandji Kusomo dan kemudian anak itulah jang mendjadi turunan radja-radja Dusun Lawangan, Biadju dan lain-lain.

 Adapun perkawinan Raden Sungsang dengan puteri Minasih telah mendapat tiga orang anak, masing-masing seorang puteri dengan nama Ratnasari, sedang jang lainnja laki-laki diberinja nama Raden Menteri dan Raden Santang. Tidak lama kemudian Raden Sekar Sungsang meninggal dunia setjara gaib, dan Keradjaan diperintahkan oleh anaknja jang perempuan, jaitu Ratnasari serta bergelar Ratu Lama.

 Ratu Lama diwadjibkan oleh saudaranja, jaitu Sunan Serabut jang berkedudukan di Giri, supaja mengantar upeti kepadanja, karena Keradjaannja itu dibawah kekuasaan Sunan Giri. Kemudian setelah Raden Menteri, jaitu adiknja dari Ratu Lama sudah besar, lalu dilantik mendjadi radja mengganti kedudukan Ratu Lama dan memakai gelar Ratu Anum. Tetapi selama dia memerintah atau mendjadi radja belum pernah diantarnja upeti kepada Sunan Serabut jang berkedudukan di Djawa jang achirnja Ratu Anum ditangkap dibawa ke Djawa. Sementara Ratu Anum tidak ada , keradjaan diserahkan kepada adiknja jang bernama Raden Santang serta bergelar Singo Goergo. Kemudian atas usaha dan daja upaja dari Pangeran Singo Goergo, jang berusaha untuk melepaskan saudaranja dari tawanan saudaranja sendiri Sunan Serabut, tapi tidak berhasil.

 Ratu Lama mempunjai anak laki-laki Gusti Sumambang Djaja Ratu Anum mempunjai anak laki-laki pula jang bernama Gusti Ariangin Djaja. Djuga Pangeran Singo Goergo beranak pula laki-laki jang diberi nama Pangeran Agung. Setelah Ratu Anum terlepas dari tawanan dan setelah kembali ke Kalimantan, maka diangkat lagi mendjadi radja, tetapi tidak lama kemudian meninggal dunia, dan kerajaan diserahkan kepada anaknja sebagai gantinja, jaitu Gusti Ariangin Djaja dan bergelar Pangeran Tumenggung, sedang anak dari Ratu Lama jang bernama Gusti Sumambang Djaja diangkat mendjadi Mangkubumi dengan bergelar Pangeran Sukarama. Anak dari Pangeran Singo Goergo jang bernama

358