Halaman:Kalimantan.pdf/374

Halaman ini tervalidasi

mendjadi Kepala Daerah Borneo Selatan. Residen memandang bahwa Pangeran Hidajat itu tidak tjakap dan tidak pernah datang ke Bandjarmasin untuk bergaul dengan golongan bangsa Belanda dan tidak pernah memberi pertolongan kepada Pemerintah Belanda dalam soal perdagangan. Oleh karena Residen menganggap bahwa Pangeran Hidajat sebagai musuh Pemerintah Belanda maka memaksa kepada Sultan Adam supaja mentjabutkan usulnja dan diganti dengan Pangeran Tamdjid.

Sebenarnja Pangeran Hidajat memang pada waktu itu mengasingkan dirinja untuk menetap di Martapura, sedang pekerdjaannja pada tiap-tiap hari ialah berburu dan gemar sekali bergaul dengan rakjat kebanjakan. Sifatnja dan adatnja sangat rendah dan ramah-tamah dengan rakjat dan djuga sangat disajangi oleh rakjat. Dan karena rapatnja dengan rakjat, maka tidak salah kalau Residen menganggap Pangeran Hidajat adalah musuh dari Pemerintah Belanda, karena kuatir akan mengadakan pemberontakan terhadap Pemerintah Belanda.

Salandjutnja oleh karena Pangeran Tamdjid bisa membawa diri dan selalu merendahkan diri terhadap Residen van Hengst dan seringkali bergaul dengan golongan bangsa Belanda serta seringkali memberi pertolongan kepada Belanda dalam soal perdagangan, maka dipandangnja tepat untuk diangkat mendjadi radja Muda pengganti Pangeran Abdurrahman. Demikian djuga Residen tidak dapat menjetudjui Perabu Anum untuk diangkat mendjadi Mangkubumi. Andjuranandjuran itu telah mendapat persetudjuan dari pemerintah Belanda di Djakarta.

Peristiwa dan andjuran Residen van Hengst jang mengenai diri Pangeran Hidajat tersebut dapat didengar oleh Administrateur tambang arang di Pengaron, dimana ia telah merasa banjak pertolongan dari Pangeran Hidajat dan telah mengetahui keadaan diri Pangeran Hidajat sendiri dari dekat. Pemandangan Residen tersebut diadjukan oleh Administrateur kepada pemerintah Belanda di Djakarta, sambil mengemukakan keadaan Pangeran Hidajat jang sebenarnja. Residen van Hengst dipanggil ke Djakarta dan tidak didjadikan Residen lagi, sebagai gantinja dikirim A. v.d. Ven sebagai Residen jang baru. Penggantian Residen ini berlaku pada tahun 1853, tetapi usul dari Residen van Hengst tadi tetap tidak berubah.

Setelah terdjadi peristiwa jang sematjam ini, dimana pemerintah Belanda menduga tentu dari pihak Pangeran Hidajat merasa kurang senangnja terhadap perbuatan Residen dahulu, pemerintah Belanda merasa kuatir dan lalu menambah kekuatan bala tentaranja di benteng Tatas dengan 81 orang, Marabahan 40 orang, Tahaniau 24 orang, Mantuil 18 orang dan di Pengaron 32 orang.

Dalam bulan Mei 1853 Sultan Adam mengirim utusan ke Djakarta dengan tidak meminta izin atau perantaan dari Residen, jang maksudnja untuk meminta supaja Pangeran Tamdjid dipetjat sebagai Mangkubumi dan Pangeran Hidajat diangkat serta ditetapkan mendjadi Radja Muda, serta Perabu Anum didjadikan Mangkubumi. Utusan tersebut tidak dapat diterima oleh Gubernur Djenderal, bahkan tidak diberi kesempatan untuk bertemu hanja tjukup dengan Sekretarisnja sadja dengan tidak membawa hasil apa-apa, sebab pemerintah Belanda menganggap bahwa utusan itu bukan dikirim atas kemauan Sultan Adam, tetapi atas desakan dan kemauan permaisurinja, jaitu Njai Ratu Kumala Sari dan dari Perabu Anum sendiri.

370