Halaman:Kalimantan.pdf/377

Halaman ini tervalidasi

Melihat keadaan jang sematjam itu , Residen agak kuatir kalau-kalau Perabu Anum tidak akan kembali lagi ke Bandjarmasin, lalu Residen memerintah kepada Mangkubumi Pangeran Hidajat agar melakukan penangkapan kepada Perabu Anum pada hari itu djuga .

Perintah Residen itu seolah-olah ditaati oleh Pangeran Hidajat, tetapi setelah Pangeran Hidajat tiba di Martapura, maka dibiarkannja sadja Perabu Anum berada di Martapura dan tidak dilakukan penangkapan, apapula waktu itu majat Sultan Adam masih dalam Istana dan belum dimakamkan.

Pada tanggal 3 Nopember 1857 Pangeran Tamdjid dilantik oleh Residen Belanda mendjadi Sultan pengganti almarhum Sultan Adam, dengan tidak mendapat halangan-halangan dari Pangeran Hidajat, Perabu Anum dan lain-lainnja. Setelah selesai pelantikan Pangeran Tamdjid, lalu atas perintahnja supaja mengelilingi rumah Perabu Anum untuk menangkapnja, tetapi sebelum penangkapan terdjadi Perabu Anum sudah melarikan diri.

Perbuatan Kompeni tersebut sangat melukai hati rakjat, karena baru majat Sultan Adam diselenggarakan, lalu ditjemari dengan perbuatan jang menjolok mata, sekalipun maksudnja hanja untuk menangkap Perabu Anum.

Pada tanggal 11 Nopember 1857 Residen van de Graaf dipindahkan ke Djawa, dan pada tanggal 19 Nopember 1857 datang Residen baru sebagai penggantinja jaitu E. F. van Bontheim Tecklenberg Rhede.

Oleh karena beberapa hari Pangeran Hidajat tidak dapat menangkap Perabu Anum maka pemerintah Belanda mengirimkan komisinja jang terdiri dari Pangeran Suria Winata , Hoofd -Djaksa Bandjarmasin ke Martapura jang mana bersama-sama djuga dengan Pangeran Hidajat. Komisi tersebut kembali ke Bandjarmasin dengan tangan hampa. Selandjutnja karena tegoran dari pemerintah Belanda , Pangeran Hidajat berdjandji akan menjerahkan Perabu Anum kepada pemerintah sebelum tanggal 22 Nopember 1857.

Pangeran Hidajat suka berdjandji akan membawa Perabu Anum karena menurut keterangan Residen, Perabu Anum akan dikembalikan kepadanja, djadi tidak ada suatu sjak-wasangka apa-apa. Tetapi setelah tanggal 21 Nopember 1857, waktu Pangeran Hidajat datang bersama-sama dengan Perabu Anum menghadap Residen, tiba -tiba Residen memerintahkan kepada serdadunja agar membawa Perabu Anum kedalam benteng Tatas untuk ditawan.

Peristiwa jang sematjam itu menimbulkan kemarahan Pangeran Hidajat karena ia merasa ditipu Belanda dan ia minta kepada Belanda supaja membebaskan kembali Perabu Anum .

Rakjat menganggap bahwa pemerintah Belanda tidak adil dan tidak djudjur. djuga rakjat berpendapat bahwa jang berchianat atas perbuatan itu tidak lain hanja Tamdjid-lah jang menghasut kepada Residen untuk menangkap Perabu Anum. Kebentjian rakjat karena itu semakin besar kepada pemerintah Belanda.

Pada tanggal 23 Pebruari 1858, Perabu Anum diasingkan ke Bandung jang diantar oleh ibunja dan iparnja jang bernama Ratu Kumala Sari dan Pangeran Sarif Husin, dalam mana ia akan mendesak kepada pemerintah Belanda supaja Perabu Anum dimerdekakan.

Selandjutnja mengenai ketegangan antara Pangeran Hidajat dan Sultan Tamdjidillah, maka untuk mengatasinja Residen melakukan siasat litjinnja jaitu

373