Halaman:Kalimantan.pdf/42

Halaman ini tervalidasi

Sekarang bagaimana akibat daripada persetudjuan Linggardjati itu, dalam mana Pemerintah Republik Indonesia seakan-akan melupakan dan membiarkan rakjat Kalimantan berdjuang sendiri, dan mengakui Kalimantan sebagai salah satu „Negara" bagian jang akan ikut serta mendjelmakan Negara Indonesia Serikat. Akan tetapi karena persetudjuan itu penuh diliputi oleh politik dan diplomatik dan untuk menghindarkan lebih djauh pertumpahan darah, maka usaha jang dapat ditjapai oleh Pemerintah Republik Indonesia ketika itu adalah sudah merupakan satu ukuran kekuatan dan kemampuan jang bisa ditjapai pada saat itu.

Reaksi dari rakjat Kalimantan terhadap Naskah tersebut agaknja mendorong lebih kuat untuk mentjari djalan keluar daripada kesulitan-kesulitan jang dihadapinja. Rakjat Kalimantan tidak pernah mengakui adanja persetudjuan Linggardjati, sekalipun persetudjuan politik itu dilakukan sendiri oleh Pemerintah, namun menganggap, bahwa perdjuangan mentjapai kemerdekaan tidak bisa dibatasi dengan Linggardjati. Sekalipun Pemerintah Republik Indonesia telah menjatakan sedia untuk mengakui kedaulatan Belanda atas daerah diluar Djawa, Madura dan Sumatera berdasar atas kepentingan rakjat Indonesia umumnja, namun politik jang didjalankan Republik itu tidak pernah mengetjilkan hati rakjat Kalimantan.

Karena rakjat Kalimantan insjaf dan sedar, bahwa Linggardjati hanja dipergunakan sebagai batu lontjatan untuk melaksanakan satu tjita-tjita politik jang lebih tinggi. Akan tetapi Belanda sendiri, sekalipun mereka pada hakekatnja amat menjesal dengan penanda-tanganan Linggardjati, namun Linggardjati itu mendjadi bahan propaganda mereka, terutama dalam daerah-daerah jang belum dikuasai Republik Indonesia, Kekalahan politik Belanda makin hari makin nampak, jaitu setelah mereka mendjalankan propaganda jang mengatakan, bahwa Republik Indonesia hanja mementingkan Djawa- Sumatera dan Madura sadja sedang daerah Kalimantan chususnja dan Indonesia Timur umumnja ditinggalkan dalam keadaan jang amat menjedihkan.

Dilain bagian usahanja ialah mengadjak kepada para pengikutnja supaja melaksanakan persetudjuan politik Linggardjati karena katanja Pemerintah Republik telah menjetudjui untuk berdirinja satu „Negara" Kalimantan, jang lepas dari hubungan ketata-negaraan dengan Republik. Sekalipun bukan maksud Pemerintah untuk misah-misahkan antara daerah-daerah Indonesia dengan Republik, akan tetapi karena persetudjuan Linggardjati adalah satu persetudjuan politik jang mengikat, maka Belanda dengan leluasa mendjalankan politiknja untuk dengan semau-maunja membangunkan daerah-daerah atau „Negara".

Bagi rakjat Kalimantan sendiri persetudjuan Linggardjati tidak dapat diterimanja, sekalipun dengan demikian bukan dimaksudkan untuk menghalang halangi Pemerintah Republik untuk melaksanakannja. Tetapi dalam daerah Republik Linggardjati telah menimbulkan pertentangan jang amat hebat antara jang pro dan kontra, dan pihak jang kontra dengan segala matjam usahanja berusaha untuk membatalkannja. Perimbangan suara-suara antara bermatjam-matjam aliran dan partai dalam daerah Republik sama kuatnja, dan karena itu persatuan nasional hampir mengalami perpetjahan jang amat hebat.

Demikianlah tahun 1946 diachiri dengan saat-saat jang amat kritis sekali, terutama apa jang telah dialami oleh Pemerintah Republik sendiri, jaitu setelah dapat mentjapai satu perundingan Gentjatan Sendjata dan tertjapainja persetudjuan

38