Halaman:Kalimantan.pdf/45

Halaman ini tervalidasi
Dalam pembangunan susunan ketata-negaraan Indonesia baru menurut persetudjuan jang telah ditetapkan dan jang ditetapkan dalam dokumen ini, maka Kalimantan Barat senantiasa dipastikan akan mempunjai perwakilan jang lajak. Sekiranja perdjandjian-perdjandjian dan kehendak-kehendak jang disebut diatas tidak digenapi, maka Kalimantan Barat tetap memegang haknja untuk mengadakan hubungan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat dan Keradjaan Belanda".

Maka sebagai akibat daripada penerimaan perdjandjian Linggardjati, Belanda telah melakukan tindakan-tindakan jang bersipat politis dengan mengesahkan berdirinja daerah bagian Kalimantan. Dajak Besar, Kalimantan Timur, Tenggara dan daerah Bandjar serta dewan-dewannja dengan surat penetapan pemerintah Belanda tanggal 8 Djanuari 1947.

Demikian djuga terhadap daerah Kalimantan Timur jang ditetapkan berdirinja pada tanggal 18 Februari 1947. Dalam permulaan tahun itu. Belanda telah dapat membentuk dan mengesahkan berdirinja tiga daerah federasi di Kalimantan, jang isi peraturan dan penetapannja sedjalan dengan pendirian dan sikap pemerintah Belanda jang berusaha untuk mengisoleer daerah tersebut dari pertjampuran tangan pihak Republik Indonesia.

Dalam pada itu perdjandjian Linggardjati jang telah ditanda-tangani oleh masing-masing pihak Belanda dan Indonesia tanggal 25 Maret sudah merupakan suatu kenjataan, sekalipun perdjandjian tersebut tidak sadja ditentang oleh partai-partai politik didaerah Republik sendiri, melainkan djuga oleh seluruh rakjat Seberang, dan bahkan oleh sebagian kaum reaksioner Belanda sendiri.

Dalam keadaan jang amat kritis, dimana banjak faktor-faktor jang akan menentukan, apakah pihak Belanda dengan segala tulus ichlas untuk melaksanakan Linggardjati, karena melihat activiteitnja setelah penanda-tanganan tersebut, kelihatanlah tjorak jang sebenarnja dari Belanda, jaitu setelah mereka mengirimkan ultimatum kepada Republik Indonesia jang mendesak supaja segera dibentuk suatu pemerintahan peralihan.

Ultimatum Belanda itu tidak diindahkan oleh Republik Indonesia, karena Republik tidak dapat menjetudjui gendarmerie bersama. Pada hakekatnja penghentian permusuhan jang dikehendaki Belanda itu, tidak sadja karena adanja serangan-serangan dari pihak Republik, akan tetapi djuga didaerah diluar daerah Linggardjati, umumnja di Kalimantan, Belanda senantiasa mendapat serangan dari rakjat.

Karena Pemerintah Republik Indonesia tidak dapat mempertanggung-djawabkan apa jang terdjadi dalam daerah pendudukan Belanda di Kalimantan, sedang segala kekatjauan dan huru-hara jang demikian itu tidak lajaknja dimintakan bantuannja kepada Pemerintah Republik. Agaknja Belanda dengan tipu muslihatnja memadjukan penghentian permusuhan diseluruh Indonesia, ialah dengan maksud untuk mempergunakan pengaruh Republik buat mententramkan daerah dimana pihak Belanda mengaku berkuasa.

Nampaknja Belanda tidak dapat mengendalikan daerah Kalimantan, karena apa jang diharapkan dari daerah-daerah jang telah dibentuknja itu sama sekali tidak mendapat perhatian rakjat, sedang pemuka-pemuka partai-partai politik di Kalimantan jang ditawari Belanda untuk menjambut segala usaha dengan dingin sadja.

41