Halaman:Kalimantan.pdf/49

Halaman ini tervalidasi

tentang penglaksanaan pemerintahan di Kalimantan. Sebagaimana diketahui, bahwa peraturan dan kewadjiban-kewadjiban dari Gouvernement Hindia-Belanda disatu fihak dan daerah Kesultanan diluar pulau Djawa jang telah menandatangani. Tudjuan dasar peraturan ini, jaitu segala hak-hak pemerintah, kekuasaan-kekuasaan pemerintah terletak pada pemerintah Kesultanan, selain dari apa jang telah diketjualikan dengan pasti didalam aturan-aturan itu.

Ketentuan-ketentuan jang mengetjualikan kekuasaan pemerintah Kesultanan atas orang-orang jang tertentu, dan ketentuan-ketentuan jang mengetjualikan kekuasaan pemerintah Kesultanan atas urusan-urusan jang tertentu. Didalam pengetjualian tersebut, sebagaimana telah diketahui, termasuk orang-orang Eropah, Tionghoa dan Timur Asing dan pegawai-pegawai pemerintah bangsa Indonesia. Urusan-urusan jang dimaksud itu, jaitu urusan jang terletak pada kedaulatan pemerintah Belanda seperti perhubungan luar negeri, pertahanan dan lain-lain. Selandjunja pembanterasan perbuatan-perbuatan jang berbahaja bagi negara dan sedjedjer dengan urusan-urusan lainnja jang karena alasan praktis lebih baik diselenggarakan oleh pemerintah.

Achirnja kekuasaan pemerintah Kesultanan itu dibatasi oleh ketentuan, bahwa aturan-aturan jang bersifat undang-undang dan anggaran-anggaran Belandja jang ditetapkan oleh pemerintah Kesultanan harus lebih dahulu memperoleh persetudjuan Residen, sebelum mempunjai kekuatan,

Kini telah ditjiptakan dalam Peraturan Pemerintah tahun 1946 kemungkinan untuk membentuk daerah-daerah otonom, jang bersamaan sifatnja seperti sebuah daerah Kesultanan, jang tidak langsung diperintah oleh seorang Sultan, baik dalam pekerdjaan bersama dengan Menteri-menteri Kesultanan ataupun tidak, tetapi oleh sebuah Dewan Perwakilan Rakjat jang disusun atas tjara demokratis. Hak-hak kekuasaan dan kewadjiban seorang Sultan. Suatu daerah otonom Bandjar, Dajak Besar, dan Kalimantan Tenggara jang telah dibentuk dalam tahun jang lampau.

Dalam penetapan pembentukan daerah Bandjar, kini telah dimuat pula beberapa ketentuan jang mentjiptakan perubahan-perubahan tentang deradjat otonomi jang akan diberikan kepada daerah ini, dan bahwa dalam hal ini harus dilakukan lebih banjak pertjampuran tangan oleh Badan jang lebih tinggi, pertama untuk mendjamin kepentingan dan hak jang telah ada pada orang-orang Eropah dan Timur Asing, akan tetapi djuga karena alasan-alasan jang praktis. Bahwa Pemerintah bermaksud untuk memperlakukan djuga setjepat mungkin atas daerah Dajak Besar dan Kalimantan Tenggara, baik pertambahan jang telah diberikan, maupun perbatasan-perbatasan kekuasaan daerah. Otonomi dari ketiga buah daerah di Kalimantan Selatan karena itu akan mempunjai tingkatan jang sungguh- sungguh bersamaan.

Segala peraturan jang diberikan kepada otonomi daerah Bandjar ini dalam garis-garis ketjîlnja harus segera dilaksanakan sendiri oleh Dewan Daerah, dengan lain perkataan, peraturan-peraturan lebih djauh perlu guna susunan daerah jang lengkap jang harus ditetapkan sendiri oleh Dewan Daerah. Kewadjiban jang utama bagi Dewan Daerah ialah mentjiptakan sebuah peraturan dasar, jang didalamnja diatur lebih djauh tentang susunan pemerintahan daerah.

45