Halaman:Kalimantan.pdf/50

Halaman ini tervalidasi

Kehakiman, dalam mana didalamnja djuga termasuk kewadjiban dan kekuasaan-kekuasaan Kedjaksaan umum terletak pada pemerintahan umum. Ketentuan ini karena itu menetapkan peraturan jang telah ada, sebab sebelumnja pembentukan daerah, kehakiman dan kedjaksaan umum terletak didalam tangannja pemerintahan umum. Tetapi atas pengetjualian kewadjiban-kewadjiban pemerintah bagi daerah itu hendaklah orang memberikan artian hanja sebagai suatu keputusan sementara. Bukankah sekarang masih belum pasti, kepada masjarakat hukum jang mana (Daerah, Negara atau Serikat) kehakiman itu akan diserahkan, sekalipun menurut pandangan beralasan untuk mendjadikan kehakiman itu sebagai kewadjiban negara.

Didalam pemerintahan-pemerintahan sendiri (daerah-daerah, Kesultanan) sedjak dulu sudah ada madjelis-madjelis pengadilan Kesultanan, tetapi jang hanja mendjalankan pengadilan atas rakjat adalah pemerintahan Kesultanan sadja, djadi tidak atas nama rakjat. Tetapi dalam daerah Bandjar sedjak dulu telah ada pengadilan pemerintah umum jang semendjak pembebasan tidak mengadakan lagi perbedaan antara orang-orang Indonesia dan bukan orang-orang Indonesia. Sekarang akan bertentangan sangat dengan djiwa zaman, djikalau orang menggantikan keadaan jang dimaksud terachir ini dengan keadaan jang telah ada didalam daerah-daerah Kesultanan, meskipun oleh penghapusan hak istimewanja ini adalah keadaan jang terketjuali bagi rakjat. Mengetjualikan kewadjiban kehakiman bagi masjarakat hukum jang lebih rendah adalah suatu tjara jang pada umumnja telah diterima baik dalam hukum ketata-negaraan Barat jang modern.

Demikian djuga di Indonesia Timur hampir pada umumnja telah mendjelma kehakiman harus tidak dipergantungkan pada pemerintah. Mengingat hal ini, maka pengetjualian kehakiman seluruhnja bagi daerah serta penjerahannja kepada pemerintah jang lebih tinggi, akan dirasakan djauh kurang kuat sebagai suatu pengurangan kekuasaan. Pada pembentukan Daerah Dajak Besar dan Kalimantan Tenggara hal tersebut belum diinsjafkan dengan seksama, sehingga orang mentjiptakan tentang kehakiman didalam Daerah-daerah itu suatu keadaan, seperti didalam Daerah-daerah Kesultanan. Sebenarnja hal ini belum pernah mulai berlaku, serta dikandung maksud untuk mempersamakan pula keadaannja dalam daerah Bandjar.

Dengan pembentukan Daerah-daerah lainnja di Kalimantan, maka kedudukan kehakiman itu telah ditetapkan pada kekuasaan pemerintahan umum, sampai akan ditentukan, pada pertalian negara jang mana Daerah-daerah ini akan menggabungkan dirinja. Dalam daerah Kalimantan Barat, meskipun atas tjara jang lain telah ternjata keadaannja jang hampir bersamaan dengan itu. Karena kewadjiban kehakiman sekarang seluruhnja telah diketjualikan bagi Daerah, sedang disampingnja kewadjiban kepolisian dalam lapangan jang tertentu akan diserahkan pada kekuasaan daerah. Bahwa tentang hal ini perlu suatu peraturan, adalah terang, bahwa urusan ini seharusnja dimasukkan dalam pengertian polisi pengadilan. Semendjak pimpinan penuntutan didaerah jang diperintah langsung, terhadap segala pelanggaran jang dilakukan oleh semua golongan penduduk, telah diserahkan dalam tangan sebuah badan hukum jang bernama Kedjaksaan umum jang langsung bertanggung-djawab kepada Pemerintah agung. Oleh karena itu dianggap perlu untuk mengetjualikan bagi daerah, disamping kehakiman, djuga

46