Halaman:Kalimantan.pdf/57

Halaman ini tervalidasi

Indonesia, malahan dikehendaki dengan lekas supaja Republik segera masuk mendjadi anggauta bagian daripada Negara Indonesia Serikat.

Terbentuknja pemerintah peralihan adalah karena ia tidak dapat bertangguh lagi untuk menunda lebih lama. Persetudjuan politik antara Republik Indonesia dan Belanda adalah pengakuan jang resmi dari pihak Republik sendiri betapa besar manfaatnja Negara Indonesia Serikat, baik kedalam maupun keluar. Pihak Republik Indonesia menghendaki perwakilan jang adil didalamnja, mengutamakan kehendak kemerdekaannja daripada bentuk negaranja, hal inipun dapat dipenuhi didalam „Renville agreement".

Dasar kerdjasama, federasi dan demokrasi telah pula diperoleh antara pemerintah Republik dan pemerintah Belanda, tetapi sekarang hendaklah dapat dinjatakan dengan bukti-bukti dari perhubungan ini, sebagaimana jang telah dilakukan oleh bagian-bagian lainnja di Indonesia dengan terbentuknja pemerintah peralihan itu. Itulah jang masih merupakan kekurangan dari hubungan kerdjasama antara Republik dan Belanda, lalu mengakibatkan kedjadian-kedjadian jang tidak dikehendaki. Karena itulah keadaan-keadaan jang demikian runtjing telah mendorong bagi daerah lain untuk bertindak lekas-lekas mengedjar pembangunan kembali.

„Pembesar-pembesar" Kalimantan itu selandjutnja mengatakan, bahwa salah satu dari putusan jang telah diambil dalam konperensi Samarinda ialah mereka jang duduk dalam Panitia Perantjang Ketatanegaraan" Kalimantan, sama sekali tidak mewakili daerah, golongan atau partai, melainkan sebagai putera Indonesia jang berasal dari Kalimantan, jang mempunjai hasrat besar untuk membangunkan satu „negara".

Tanah dimana „negara" itu akan didirikan, ialah tanah „negara" terdiri atas daerah Kalimantan Barat, Daerah Bandjar, Dajak Besar, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur dan daerah-daerah takluknja. Anak negeri ialah mereka jang berdiam di Kalimantan setelah setahun lamanja. Ketentuan ini adalah dimaksud sebagai suatu ketentuan peralihan. Sebuah undang-undang dari „negara" selandjutnja akan harus menentukan hal itu. Anggauta-anggauta „parlemen", jakni mereka jang mendjadi wakil-wakil dalam perwakilan itu, adalah dipilih oleh djumlah wakil-wakil dari tiap-tiap daerah adalah ditetapkan oleh banjaknja djumlah. Djumlah wakil-wakil ini adalah sekurang-kurangnja dua orang tiap-tiap daerah.

Berkenaan dengan perimbangan banjaknja djumlah penduduk itu pembitjara dapat menjatakan bahwa untuk Kalimantan Barat 7 orang wakilnja, Dajak Besar 3 orang, wakil Bandjar 8 orang, Kalimantan Tenggara 2 orang, dan untuk Kalimantan Timur 4 orang. Djadi semuanja untuk „negara" Kalimantan wakilwakil jang akan dipilih itu berdjumlah 24 orang banjaknja.

Selain dari itu bagi golongan-golongan ketjil dan bagi mereka jang ketika pemilihan tidak tjukup diwakili atau kurang diperhatikan padahal perlu sekali, akan disediakan sedjumlah 6 kursi, sehingga balai „perwakilan rakjat" akan mempunjai wakil 30 orang anggauta.

Anggauta-anggauta dari „Senaat" adalah dipilih masing-masing 2 orang oleh „dewan-dewan" daerah, sehingga „Senaat" itu achirnja mempunjai 10 orang anggauta. Diatas sepuluh orang anggauta ini, akan disediakan lagi 2 buah kursi untuk kesultanan dan sebagainja. Kedua orang anggota „Senaat" jang tersebut

53