Halaman:Kalimantan.pdf/59

Halaman ini tervalidasi

Aliran ini berpendapat, bahwa „negara" Kalimantan tidak akan mendjamin kepentingan setiap daerah, karena pemerintahan „pusat" tidak akan mengetahui segala keadaan dalam daerah itu. Dalam pada itu daerah jang hanja sedikit mempunjai wakil dalam „parlemen", dalam membuat dan menetapkan undang- undang untuk kepentingan daerahnja, mungkin akan menderita kekalahan suara. Dengan demikian daerah jang besar dan banjak djumlah penduduknja senantiasa akan mempunjai tuntutan dalam segala-galanja, sehingga lambat-laun akan timbul suasana tegang jang akan mengakibatkan perpetjahan. Meskipun Negara Kesatuan dalam banjak ha! akan memberikan keuntungan, namun kepentingan-kepentingan daerah harus dapat didjamin, hal mana hanja dapat dilaksanakan dalam „negara" bagian jang mempunjai kekuasaan penuh untuk menjelenggarakan kepentingannja sendiri.

Sedang aliran ketiga, jaítu aliran jang besar dan kuat jang terdiri dari rakjat senantiasa memperdjuangkan dan ingin melihat Kalimantan sebagai satu daerah propinsi dari Republik Indonesia. Tjita-tjita ini jang tertanam sedjak permulaan revolusi tidak dapat dipadamkan oleh pihak Belanda, sekalipun mereka pernah diantjam dan disiksa Belanda, namun api perdjuangan kemerdekaan untuk Republik Indonesia tak kundjung padam. Rakjat jang berdiri diluar „dewan-dewan" jang mendukung tjita-tjita Republik mentjari djalannja sendiri, sekalipun kadang- kadang djalan jang harus ditempuhnja penuh onak dan duri.

Dasar dari tjita-tjita ini adalah untuk mentjapai negara kesatuan jang kokoh dan sanggup mempertahankan kemerdekaan, sanggup menolak segala matjam serangan dari dalam dan dari luar. Sedang „negara" Kalimantan jang diinginkan untuk mendjadi „negara” bagian dari NIS tidak diperkenankan untuk mempunjai tentara sendiri.

Kesibukan „pembesar-pembesar" Kalimantan nampak dengan djelas ketika mereka ini berkumpul di Djakarta dalam usahanja untuk mempertjepat pembentukan „negara" Kalimantan beberapa waktu sebelum konperenesi Medja Bundar dilangsungkan. Dengan pihak BFO mereka telah mengadakan pembitjaraan, dalam mana diminta perhatian sebesar-besarnja supaja „pemuka-pemuka" BFO turut memperhatikan dan memberikan bantuan moreel terhadap usaha untuk mendirikan „negara" jang akan mendjadi bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat.

Dalam satu sidang jang diadakan di Djakarta, jang dihadiri oleh „pembesar-pembesar" dari Kalimantan Barat, Dajak Besar, Daerah Bandjar, Kalimantan Tenggara, Pulau Laut dan Pasir, serta Kalimantan Timur jang mewakili Swapradja Kutai, Bulongan dan Berau, dengan Pangeran Kartanegara, Sekertaris Negara Urusan Zelfbestuur bertindak selaku ketua Panitia Pembentukan „negara" Kalimantan. Ditindjau dari sudut penglaksanaan satu negara" Kalimantan umumnja tidak menjulitkan, karena diketahul pada masa jang lalu, baik Kalimantan Selatan, maupun Kalimantan Timur dan Barat adalah dibawah seorang Gubernur. Daerah Kalimantan, dimana rakjatnja pernah memperdjuangkan kemerdekaan Republik Indoneseia belum djuga menjatakan pendapatnja tentang pembentukan „negara" Kalimantan, karena jang mengambil initiatief hanja terbatas kepada golongan-golongan jang bukan dari pemimpin-pemimpin rakjat.

55