Halaman:Kalimantan.pdf/61

Halaman ini tervalidasi

Indonesia sebelum tanggal 19 Desember 1948. dan tidak akan melebarkan „negara" atau „daerah" dengan merugikan pada Republik Indonesia. Oleh karena pembentukan „negara" Kalimantan sama sekali tidak melanggar hukum, andaikata sadja „negara" ini dapat dibentuk. Dalam situasi politik dewasa ini, adalah satu hal jang sudah terang, ialah diterimanja dasar Serikat oleh sebagian besar golongan BFO jang akan dipergunakan untuk membangun dan membina Negara Serikat.

Jang demikian ini harus didjaga bersama-sama, djangan sampai dapat dipergunakan oleh siapapun djuga sebagai alat pemisah untuk melemahkan persatuan perdjuangan nasional, serta didjadikan benih persengkataan antara sesama bangsa Indonesia, baik antara Republik Indonesia dengan golongan BFO, maupun antara mereka sendiri jang berada dalam BFO. Setiap orang federalis harus bertjita-tjita untuk tidak mempergunakan perselisihan ketjil untuk melanggar pokok-pokok persoalan dalam usaha pembentukan „negara" Kalimantan. Untuk mengambil over kekuasaan jang lebih tinggi jang akan diserahkan kepada „negara" Kalimantan, maka pembentukan „negara" ini adalah sjarat mutlak jang tidak dapat diulur-ulur lagi pada dewasa ini. Maka dengan djalan ini terbukalah kesempatan seluas-luasnja bagi daerah ini untuk memperkuat NIS, dan didalam usahanja untuk mempertemukan „negara" dengan „negara" tertjapailah apa jang dikehendaki oleh BFO satu „stable Governement". Untuk solidariteit dan konsolidasi, maka diharapkan supaja tenaga-tenaga diseluruh Kalimuatan, terutama daerah-daerah otonom Kalimantan Barat, Kotawaringin, Dajak Besar, Bandjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur, segera dikoordineer dalam satu „negara" Kalimantan.

Untuk mendjamin pemerintahan negara" jang berdasar demokrasi dan nasional, maka sebagai sjarat dibutuhkan „wali-negara, perdana menteri, menteri kemakmuran, dalam negeri dan keuangan". Tetapi tiba pada saat pembitjaraan mengenai personalia inî, terpaksa sentimen mulai meluap-meluap, karena dichawatirkan diantara mereka ada jang mempergunakan kesempatan untuk memuaskan kepentingan diri sendiri, golongan sendiri, keluarga ataupun partai buat merebut kedudukan tinggi.

Kalau dengan adanja „negara" Kalimantan ini masih kekurangan tenaga technis jang tjakap oleh pemerintah kesempatan ini akan dipergunakan buat menduduki tempat-tempat jang penting oleh bangsa Indonesia atau Belanda jang pribadinja masih amat disangsikan, maka pembentukan „negara" Kalimantan hanja akan sia-sia sadja.

Demikianlah achirnja perundingan di Djakarta itu boleh dikatakan tidak membawa hasil sedikitpun djuga, ketjuali banja hasil dari adanja keinginan-keinginan dari orang-orang federalis sadja, sedang rakjat Kalimantan jang umumnja menentang pembentukan itu tidak memperlihatkan sikap jang menjenangkan bagi pelopor-pelopor „negara" Kalimantan. Siapa jang dapat pertjaja. bahwa segala usaha dan perundingan dari Panitia Pembentukan Negara „Kalimantan" jang telah berkali-kali dilangsungkan tidak memperoleh perhatian sebagaimana mestinja dari rakjat Kalimantan.

Sifat dan sikap rakjat tinggal dingin, tidak memperhatikan apalagi untuk turut memikirkan dan merundingkannja, tidak akan menguntungkan. karena akan menimbulkan penjesalan dikemudian hari, terutama bagi mereka jang bertjita-

57