Halaman:Kalimantan.pdf/63

Halaman ini tervalidasi

Plebisciet.

Menurut persetudjuan Renville, bahwa dalam waktu jang selekas-lekasnja 6 bulan dan selambat-lambatnja 1 tahun akan dilakukan plebisciet didaerah pendudukan di Djawa, Madura dan Sumatera. Tetapi menurut tafsiran jang terdapat dalam masjarakat Kalimantan maka plebisciet itu akan dilakukan djuga didaerah ini, dengan demikian akan dapat diketahui sampai dimana keinginan-keinginan rakjat Kalimantan untuk menentukan nasib daerahnja sendiri.

Pasal 2 persetudjuan Renville menjebutkan, bahwa kedua-belah pihak antara Belanda dan Indonesia tidak mempunjai hak untuk melarang segala gerakan-gerakan rakjat untuk menjatakan setjara merdeka keinginan-keinginannja tentang organisasi politik jang sesuai dengan pokok-pokok daripada persetudjuan Linggadjati, bahwa tiap-tiap pihak akan mendjamin setiap waktu kemerdekaan untuk mengadakan sidang-sidang ataupun rapat-rapat buat menentukan sikapnja. Didalam pasal ini diandjurkan kepada rakjat dan diberikan kelonggaran jang seluas-luasnja, asal sadja djaminan ini tidak dipergunakan untuk membela kekasaran ataupun pembalasan-pembalasan, maka teranglah bahwa kemerdekaan tadi tidaklah seperti apa jang menurut tafsiran Belanda kemungkinan-kemungkinan itu hanja boleh diadakan didaerah Djawa, Sumatera, dan Madura.

Rakjat Kalimantan jang mempunjai tafsiran sendiri terhadap persetudjuan Renville itu telah mempergunakan kesempatan jang sebaik-baiknja untuk mengakan plebisciet. Oleh karena itu organisasi rakjat, baik jang tergabung didalam partai-partai politik maupun jang bersifat kebudajaan telah menggiatkan usahanja menjertai andjuran persetudjuan Renville itu dan sudah barang tentu keadaan jang demikian ini akan menimbulkan pertentangan-pertentagan, baik langsung atau tidak. Rakjat Kalimantan dengan djalan plebisciet berusaha dengan sekeras-kerasnja untuk mendjadikan Kalimantan sebagai Daerah Propinsi Republik. Sudah terang maksudnja, bahwa apabila nanti diadakan pemungutan suara, maka jang demikian hendaklah dilakukan dibawah pemilihan suatu Panitia Perantara, djika salah satu pihak sesuai dengan tjara jang ditetapkan dalam pasal 3, jaitu minta bantuan panitia dalam soal ini.

Kedua-belah pihak dapat berdamai untuk menentukan kehendak rakjat dengan tjara lain daripada pemungutan. Bahwa pemungutan suara itu jang akan dilakukan dalam masjarakat Kalimantan tidak banjak harapan akan berlangsung dengan sempurna dan tidak nanti sutji daripada perbuatan-perbuatan, antjaman-antjaman jang langsung atau tidak, maka djalan damai tadilah jang paling banjak harapan akan dapat dilangsungkan. Dengan djalan perundingan antara masing-masing pihak jang bersangkutan, maka suasana akan tetap aman dan damai, dan rakjat tidak usah pusing didalam mendjalankan kewadjibannja. Rakjat Kalimantan jang mempunjai pimpinan tidak langsung dengan Republik Indonesia, karena mereka menganggap bahwa dalam memperdjuangkan kehendak rakjat Kalimantan dapat sedjalan dengan suasana jang terdjadi di Kalimantan. Untuk itu plebisciet adalah suatu kenjataan dalam mana rakjat dengan djalan pemungutan suara merdeka berhak mengeluarkan suaranja dengan tidak memakai badan perwakilan atau badan-badan lainnja, tetapi ia dapat memberikan suaranja sendiri dengan langsung. Untuk soal-soal hangat jang sedemikian itu adalah amat penting bagi

59