Halaman:Kalimantan.pdf/72

Halaman ini tervalidasi
  1. selandjutnja harus dipetjahkan, apakah mereka itu dibutuhkan atau tidak, djika tidak maka mereka akan dikembalikan dan mereka tetap mendjadi tanggungan RIS.
  1. Pegawai-pegawal RIS jang mendjalankan federaaldiensten akan tetap ada selama diensten tersebut dipertahankan.

Dalam instruksi itu disinggung-singgung djuga tentang pegawai-pegawai jang noncooperator jang dinjatakan harus dikerdjakan lebih dahulu. Pengumuman pemerintah Republik Indonesia ini pada umumnja menggelisahkan dan menimbulkan paniek, terutama bagi golongan cooperator. sedang dari golongan non-cooperator disambut dengan segala kegirangan, Pertentangan pegawai antara Non dan Co boleh dikatakan tidak begitu meruntjing bagi daerah Kalimantan, karena golongan pegawai jang mendjalankan Non ada sedikit sekali, djika dibandingkan dengan golongan Co jang pada umumnja melakukan kerdjasama dengan Belanda. Dan dalam daerah Kalimantan Barat hampir dapat dikatakan tidak ada golongan Non, karena maklumlah djumlah pegawai di Kalimantan Barat umumnja didatangkan Belanda dari luar daerah. Tetapi walaupun demikian hal ini minta perhatian dari pemerintah, karena apabila hal ini tidak dapat penjelesaian sebagaimana mestinja, maka dichawatirkan akan terdapat pula ketegangan antara sesama pegawai.

Instruksi Perdana Menteri Republik menimbulkan bermatjam-matjam interpretasi dikalangan masjarakat, tetapi jang lebih njata ialah segera setelah instruksi itu datang, maka dengan spontaan rakjat Kalimantan mengadakan tuntutan penggabungan selekas-lekasnja dengan Republik Indonesia. Dalam daerah Dajak Besar hal ini lebih djelas lagi, karena partai-partai politik telah memadjukan mosi mendesak pembubaran „dewan" dan lekas bergabung. Dipandang sepintas lalu, maka semangat rakjat Dajak Besar jang demikian itu, sebenarnja berlawanan dengan tradisi dan kebiasaan mereka jang tenang dalam menghadapi soal-soal, tetapi tekad untuk madju terus bergelora.

Rakjat Dajak Besar sudah terlalu kerandjingan terhadap Republik Indonesia. dan karena itu dewan boneka segera bubarkan. Tetapi bagi pihak federalis jang djuga tidak hendak mempertahankan dewan anugerah Belanda itu, dengan perlahan-lahan dapat menginsjafi kehendak rakjat, tetapi tidak bersedia mengakui, kalau „dewan" itu dikatakan sebagai dewan kolonial, karena mereka berpendapat, bahwa dalam perdjuangan mentjapai kemerdekaan Indonesia, hanja itulah jang dapat mereka tjapai, lebih-lebih dalam suasana dan keadaan jang amat labiel.

Tetapi apa sadja jang berbau Belanda, maka ia akan dihantjurkan oleh kekuatan massa, dan siapa sadja jang berani menghalangi arus kemauan jang demikian hebatnja, maka ia akan turut hanjut. Dan karena alasan-alasan inilah maka „dewan" Dajak Besar, Bandjar. Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur sedjak lama politik beleidnja dirumuskan kearah mendekati keinginan rakjat, mendahului meleburnja kedalam Republik Indonesia, dengan kemauan sendiri, sebelum rakjat dan partai-partai mengambil sesuatu tindakan.

Pada tanggal 17 Oktober 1949. „dewan" Dajak Besar sudah mengambil satu keputusan untuk penggabungan itu, dengan pengertian harus dilakukan melalui djalan undang-undang. Dalam pada itu „dewan" tersebut berpendapat

68