Halaman:Kalimantan.pdf/73

Halaman ini tervalidasi

tegas tentang penjerahan mandaat dan penggabungan daerah Dajak Besar, jaitu sesudah sidang umum jang akan dilangsungkan beberapa hari kemudian setelah instruksi pemerintah R.I. díterima. Tetapi sementara itu rintisan telah dibuat dengan seterang-terangnja dalam arah jang ditudĵu jaitu menghendaki penggabungan dengan R.I. dalam waktu jang sesingkat-singkatnja. Kapada partai politik telah ditawarkan supaja memberi bantuan dalam hal ini, jakni memberi isi kepada penggabungan itu nanti.

Tetapi ada jang harus disesalkan terhadap beberapa partai jang telah kerandjingan, sehingga kurang faham terhadap pelaksanaan penggabungan itu, seperti jang dimaksud oleh „dewan" jang hanja bersedia patuh bila dilakukan dengan undang-undang atau peraturan. Untuk ini perlu dikemukakan, bahwa daerah Kalimantan, sedjak dahulunja bukan daerah Republik Indonesia, jaitu menurut sepandjang perdjandjian Linggardjati, althans tidak dapat disamakan dengan daerah Pasundan jang memang daerah Republik, misalnja ketika zaman Linggardjati adalah daerah de facto Republik Indonesia.

Sebenarnja soal penggabungan daerah Kalimantan sudah tidak mendjadi soal lagi, melainkan soalnja ialah dengan tjara bagaimana untuk melaksanakan penggabungan itu. Karena apabila dilakukan penggabungan, tentunja wakil pemerintah harus ada, sekedar untuk mendjaga djangan sampai terdapat „gezags-vacuum", karena sudah barang tentu seluruh pegawai dan anggauta „dewan" akan meletakkan djabatannja. Dalam keadaan demikian itu siapa jang harus bertanggung-djawab? Sedang untuk mentjarikan penggantinja sudah tentu akan menelan waktu jang amat pandjang. Andaikata sementara itu akan ditempatkan Komisaris Pemerintah RIS, tetapi oleh RIS sendiri tidak dapat langsung diserahkan pada RI, karena berlawanan dengan prinsip dari RI, pun djuga mungkin akan ditentang oleh rakjat, maka rumusan mana jang akan dipergunakan untuk mententeram suasana?

Dari keadaan-keadaan jang timbul itu sedikit banjak menginsjafkan pada kaum federalis Kalimantan untuk menuruti kehendak rakjat daerahnja, dimana mereka dengan perasaan tertekan dalam DPR-RIS telah mengadjukan mosi pada tanggal 2 Maret 1950 jang ditundjang oleh beberapa Ketua-ketua fraksi dan lain-lain untuk mendesak pemerintah mengeluarkan Undang-undang Darurat untuk menggabungkan daerah Kalimantan, – ketjuali Kalimantan Barat – kepada Republik Indonesia.

Mosi itu diterima oleh Parlemen RIS dengan 82 suara setudju dan 5 suara menentang, antaranja suara-suara dari wakil-wakil Kalimantan Barat dan Sumatera Timur. Mosi itu kemudian lalu digabungkan dengan mosi wakil-wakil daerah lainnja jang djuga diterima oleh Parlemen. Berhubung dengan besarnja harapan Undang-undang Darurat itu akan lekas dikeluarkan, maka anggauta-anggauta „Dewan" Dajak Besar mengadjukan pertanjaan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia:

  1. Bagaimanakah tjara penggabungan itu, karena mungkin pelaksanaan penggabungan akan telalu lambat bilamana menurut undang-undang darurat.
  2. Bahwa bila diadakan segera pemilihan baru untuk keanggautaan „dewan" Dajak Besar, maka hal itu akan menjulitkan, karena peraturan pemilihan sekarang ditambah atau dirubah, besar kemungkinan tidak sesuai dengan peraturan jang akan diadakan RI, sehingga harus diadakan pemilihan baru.

69